BREAKING NEWS

Loading...

Nasib Tragis Sarkum Seorang Buruh Jahit Kena Tipu daya (EI) Warga Dusun Krajan Desa Sungai Buntu Uang Raib, Jaminan Sawah pun Melayang

Februari 23, 2025, Minggu, Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T10:38:38Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Bukti - bukti Kwitansi 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Sarkum adalah sosok pekerja keras yang notabene pekerjaan sehari hari beliau hanya seorang petani dengan usaha sambilan menjahit pakaian pesanan dari pihak ketiga dengan upah jahit yang tidak seberapa tinggal di dusun Kendal jaya desa Kendal jaya kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.


Tahun 2018 yang lalu tepatnya tanggal 21 Juli terjadilah kesepakatan Pinjaman uang dengan sdr. Endi yang tinggal di dusun Krajan desa sungai buntu kecamatan pedes kabupaten Karawang sebesar 15 juta tabungan hasil kerja sang Istri di Saudi selama dua tahun karena selain ikhlas membantu juga berharap ada penghasilan lebih yang bisa mereka dapatkan dari hasil pertanian yang bisa mereka garap dari jaminan satu petak sawah di Blok Semanggi dengan perjanjian kalau uang belum di kembalikan sawah tetap digarap oleh pemberi pinjaman. Sawah digarap pemberi pinjaman selama 1 musim panen.(23/02/2025)


Menurutnya nya Tanggal 14 februari 2019 si empunya lahan minta Tambahan pinjaman 28 juta dengan jaminan dua petak sawah di blok semanggi, kalau uang belum dikembalikan sawah tersebut terap digarap oleh peminjam.


"Itu Tanggal 08 September 2020 oleh si empunya lahan Dibuatkan kwitansi baru pembulatan keseluruhan pinjaman dengan kesepakatan lahan yang dijadikan jaminan tersebut di sewa dengan kewajiban kang," ujarnya 


"Hasil dari kesepakatan pembayaran sebesar 6 juta perkalian panen Setelah kwitansi diserahkan Kaena saking baiknya keluarga Sarkum dan istri dengan sangat terpaksa garapan diambil alih oleh Endi dan saat panen hanya baru di berikan setoran sebesar 3 juta dengan alasan gagal panen. Bahkan panen berikutnya tidak sepeserpun setoran mereka dapatkan," sambungnya 



Setelah nya ia pun berusaha  berkonsultasi dengan rekan rekannya yang berkecimpung di dunia politik akhirnya dibuatkan laporan pengaduan ke Kepolisian yang ternyata tidak ditindaklanjuti hingga didaftarkannya perkara perdata ke PN Karawang dengan no 21/Pdt.G.S/2022/PN.Kwg yang akhirny dimenangkan oleh Sarkum dengan putusan

"Menghukum tergugat untuk membayar kewajibannya berupa pengembalian uang gadai sawah sebesar 43.000.000 Rupiah secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap".

"Menghukum tergugat untuk membayar kewajibannya berupa uang kontrak sawah dan kekurangan pembayaran uang sewa kontrak sawah".


"Sampai hari ini sejak putusan di keluarkan tidak pernah sekalipun ada itikad baik dari tergugat untuk melaksanakan kewajibannya atas putusan tersebut bahkan sawah yang menjadi jaminan gadai dan sewa tersebut sudah dijual oleh tergugat kang,' jelasnya 


Ini salah satu bukti nyata bahwa keadilan hanya milik mereka yang berkuasa dan para pemilik harta, 

Sebagai insan media hanya bisa berharap pihak pemerintahan jangan abai dan seakan tidak peduli akan peristiwa yang menyayat hati ini.


"Kalau orang susah seperti kami mah susah kang untuk mendapat keadilan, Buktinya sudah hasil putusan pengadilan Karawang sampai hari ini belum juga di selesaikan. Uang tersebut hasil jerih payah istri saya lho selama dua tahun di negara orang," tutupnya


(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini