BREAKING NEWS

Loading...

Miris.! Pelayanan Klinik Kesehatan di Kecamatan Pedes Diduga Abai Pengelolaan Limbah Medis, Tanpa Kontrol Yang Baik Dari Dinas Kesehatan Karawang

Februari 15, 2025, Sabtu, Februari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T04:17:17Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Papan klinik Yafi Medika

JUSTISI.ID || KARAWANG - Adanya Penemuan Limbah B3 Medis di kabupaten Karawang mendorong Team Investigasi Justisi.id untuk menelusuri proses pengelolaan Limbah di beberapa Klinik Kesehatan, mulai dari pengelolaan awal, kerjasama dengan IPL hingga pengawasan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup.(15/02/2025)


Salah satunya saat kami temui Klinik Yafi Medika (13/02/25) menurut pengakuan dr. Muhammad Jihad dan Istri H Aep Saepudin Sk.m selaku pemilik klinik menerangkan bahwa klinik tersebut sudah bekerja sama dengan PT. Tenang Jaya terkait pengelolaan Limbah B3 Medis. Namun ketika diminta menunjukan manifes dari pembuangan limbah tersebut mereka tidak bisa menunjukan bahkan keluar pernyataan bahwa di bulan terakhir ini mereka membuang limbahnya dititip bersama manifes pembuangan limbah RS Proklamasi.


Menyikapi adanya kejadian tersebut Rahmat Supardi Selaku team Law Office Eigen Justisi merasa heran perihal pengawasan Dinas kesehatan khususnya bagian Yankes Terkait keluhan Masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di Klinik Yafi tidak ditangani sepenuhnya oleh Dokter jaga tapi masih sering ditangani oleh Mantri padahal sudah jelas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menegaskan bahwa "Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau"

dr. Muhammad Jihad Ramadhan menegaskan bahwa "sekarang kita punya 4 dokter jaga yang bergantian sesuai jadwal". 


"Mereka sering di layani oleh pihak mantri lho , terus dokter jaga nya bagaimana? kalau semua di tangani oleh pihak mantri," ujarnya


Kemudian Rahmat Supardi berusaha untuk menyambangi Dinas Kesehatan Karawang untuk meminta konfirmasi terkait permasalahan tersebut, namun tidak ada petugas yang bisa memberikan penjelasan terutama Dari Bidang Pelayanan Kesehatan. 



"Kami datangi kembali untuk yang kedua kalinya namun tetap saja usaha kami nihil, mereka seperti berusaha untuk menghindar, padahal Sudah menjadi kewajiban pihak Dinas Kesehatan untuk melayani kami sebagai masyarakat saat datang ke dinas instansi nya dalam menindaklanjuti setiap temuan atas laporan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dari klinik klinik yang di duga bermasalah", ungkapnya 


Rahmat sangat menyangkan jika Pejabat publik sekelas Kepala Bidang dan Kepala Dinas jika tidak mau merespon cepat terkait permasalahan ini, padahal menurutnya memo sudah dicatat serta nomor HP sudah diberikan namun sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali dari pihak terkait. Dengan beribu alasan ada giat diluar.


"Memo sudah di catat, No hp juga sudah kami berikan, terlebih sudah di sampaikan juga oleh pihak resepsionis namun mereka selalu berdalih ada kegiatan di luar. intinya mereka di duga alergi bila ada masyarakat atau awak media yang berusaha mengkonfirmasi ada nya temuan - temuan yang sifat nya Urgent," dalihnya 


Padahal menurut Rahmat Supardi mengatakan "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 260 dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan pada pasal 263 ayat (1) dinyatakan bahwa Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin. Pasal (2), Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.


"Terkait praktek Mantri kesehatan yang mendiagnosa keluhan pasien yang terjadi di Klinik Yafi Medika, itu merupakan tindakan yang ilegal mengingat Tugas mantri kesehatan adalah Membantu dokter dalam pelayanan kesehatan, Menangani kesehatan masyarakat di daerah pedesaan atau pelosok serta Memberikan pengobatan dalam kondisi darurat," tegasnya


Rahmat juga menegaskan bilamana seorang mantri kesehatan mendiagnosa serta memberikan resep obat terhadap pasien adalah sebuah pelanggaran berat terhadap profesi kedokteran yang wajib ditindak tegas oleh dinas terkait dan bisa dikenakan sangsi profesi dan sangsi Pidana.


"Itu blunder fatal, tidak mungkin seorang mantri di perbolehkan mendiagnosa serta memberikan resep itu pelanggaran berat. belum lagi jika Klinik tidak mengelola Limbah medis secara baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku, maka Ijin operasi klinik tersebut bisa dicabut dan ditutup". tandasnya


(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini