JUSTISI.ID || KARAWANG - Kasus Jiwasraya yang telah merugikan negara Rp16,8 triliun adalah bukti kegagalan tata kelola sektor keuangan yang berdampak besar pada ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah IR atau Isa Rachmatawarta, mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Isa saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 di tanggal yang sama.(08/02/2025)
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan negara.
Sedangkan di UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam investasi.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan negara agar tidak merugikan kepentingan publik.
"Jelas - jelas kasus ini sangat berpotensi berikan dampak buruk kepada negara dan kesejahteraan rakyat", ujar April
April menilai bahwa Masyarakat semakin skeptis terhadap industri asuransi, terutama terhadap perusahaan milik negara, yang seharusnya menjadi contoh tata kelola keuangan yang baik. Hal ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam investasi dan perencanaan keuangan jangka panjang.
"Contoh Kerugian yang terjadi akan berimplikasi pada keuangan negara, di mana pemerintah kemungkinan harus menalangi sebagian kerugian untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Ini bisa mengurangi alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur", tegasnya
Di lain pihak juga Ribuan nasabah Jiwasraya, termasuk pensiunan dan pekerja, kehilangan dana mereka, yang seharusnya menjadi jaminan di masa depan. Ini menyebabkan ketidakpastian ekonomi bagi mereka dan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.
"Kasus ini bisa dianalogikan seperti seseorang yang mengalami kesulitan finansial, tetapi tetap meminjam uang dengan bunga tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar. Dalam jangka pendek, solusi ini tampak menarik, tetapi dalam jangka panjang, ia hanya akan memperburuk kondisi keuangan, yang pada akhirnya berujung pada kebangkrutan", lanjutnya
Sebagai Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, saya mengajukan beberapa rekomendasi strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden
"Kami meminta pihak pemerintah mereformasi total pengawasan sektor keuangan Memperkuat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan dalam pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi dan investasi untuk mencegah skema serupa di masa depan", harapnya
Transparansi dan akuntabilitas dalam investasi BUMN Pemerintah perlu memastikan setiap BUMN yang bergerak di bidang keuangan memiliki tata kelola yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memperketat regulasi terkait penggunaan dana investasi.
"Pemulihan hak-hak nasabah Pemerintah perlu mencari solusi agar korban Jiwasraya, terutama masyarakat kecil, dapat memperoleh kompensasi yang adil. Ini bisa dilakukan melalui skema penyelamatan dana dengan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dana khusus dari APBN", bebernya
Sementara untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan Pemerintah harus memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat, baik dari pihak Jiwasraya maupun regulator yang lalai, diberikan hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Pendidikan literasi keuangan untuk masyarakat Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi, pemerintah harus meningkatkan edukasi tentang literasi keuangan dan risiko investasi bodong", jelasnya
Selain dari itu April juga meminta ketegasan pihak pemerintah dalam mengambil langkah-langkah terkait kasus Jiwasraya, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara dapat dipulihkan, serta stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Demikian tanggapan ini saya sampaikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
"Kasus Jiwasraya adalah pelajaran besar bahwa pengawasan keuangan yang lemah dapat berakibat fatal bagi negara dan rakyat. LSM GMBI siap menjadi mitra kritis sekaligus solusi bagi pemerintah dalam membangun sistem keuangan yang transparan", tandasnya
akuntabel, serta dalam melindungi masyarakat. Kami menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Karawang, harus segera mengambil langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"DPD LSM GMBI Distrik Karawang siap berkolaborasi untuk mengawal keadilan dan kepentingan rakyat",pungkasnya
(red)