JUSTISI.ID || KARAWANG - Pembangunan MCK Masjid Nurul Islam di Dusun Waluya, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Masyarakat mempertanyakan bangunan tersebut rehab atau dari awal, Senin (12/05/2025).
Kegiatan: Pembangunan MCK Masjid Nurul Islam
Lokasi: Dusun Waluya RT 04 RW 02 Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya
Sumber Dana: APBD tahun anggaran 2025
Nomor Kontrak: 1.23.04|02|SPK|SANPAM|2025
Nilai Kontrak: Rp 164.037.000
Kontraktor Pelaksana: CV. Rajendra Arsya
Hasil investigasi media Justisi.id menunjukkan bahwa pekerjaan yang seharusnya pembangunan awal, namun hanya dilakukan rehab. Tiang penyangga tidak sepenuhnya dibongkar, dan pekerja mengaku tidak tahu tentang pekerjaan tersebut. Pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dibongkar, melainkan hanya direhab.
Pengawasan yang lemah dari Dinas PRKP Karawang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan dalam pembangunan MCK Masjid Nurul Islam. Tidak adanya pengawasan yang efektif memungkinkan kontraktor untuk melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Dugaan korupsi sarana ibadah sangat miris," ungkap warga setempat. Mereka meminta Dinas PRKP Karawang untuk segera melakukan evaluasi dan blacklist CV kontraktor jika terbukti melakukan pekerjaan tidak sesuai RAB.
Masyarakat meminta agar Dinas PRKP Karawang melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pembangunan MCK Masjid Nurul Islam sesuai dengan RAB dan tidak ada penyimpangan. Jika terbukti ada pelanggaran, CV kontraktor harus diberi sanksi yang tegas, termasuk blacklist.
Kasus ini diharapkan segera diusut dan diselesaikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kontraktor. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik sangat penting untuk memastikan bahwa dana masyarakat digunakan secara efektif dan efisien.
(Septian)