JUSTISI.ID || KARAWANG - Anggota DPRD Provinsi jawabarat fraksi PDI Perjuangan, PiPik Taupik Ismail.S.SOS, MM dari daerah pemilihan ( Dapil) jawabarat ×, mensosialisasikan peraturan daerah ( perda) di berbagai wilayah, kali ini menyambangi desa sumur gede, kecamatan cilamaya kulon, kabupaten karawang. Untuk menyampaikan sosialisasi perda no.6 tahun 2019 tentang kewirausahaan daerah, sabtu (08/2/2025)
Dalam kegiatan ini yang berlangsung penuh dengan keakraban, warga desa tampak antusias mendengarkan paparan yang di sampaikan kang pipik, sapaan akrab pipik taupik ismail.
Sosialisasi ini di hadiri berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengurus PAC PDIP Karawang, perwakilan anak ranting PDIP, Karang taruna desa sumur gede, serta LSM (GMPI) Karawang.
Kang pipik mengajak warga untuk lebih aktip dalam program kewirausahaan yang telah di atur dalam perda, guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara mandiri.
" Akan pentingnya sosialisasi perda ini, agar masyarakat mengetahui hak dan kesempatan yang bisa mereka manfaatkan, terutama dalam bidang kewirausahaan. Kami akan kawal terus aspirasi masyarakat agar pembangunan di karawang makin maju", ujar kang pipik.
Sementara di tempat yang sama, Haji Cita anggota DPRD kabupaten karawang Fraksi PDI Perjuangan, sangat mendukung penuh acara sosialisasi dan interaktif ini, antara warga dan anggota DPRD Jabar.
(Tir)