KARAWANG | JUSTUSI.id | Upaya perjuangan panjang para pengurus serikat pekerja SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia pada akhirnya mendapatkan kemenangan, tepatnya pada hari Senin 22 April 2024 majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan perkara perselisihan hak antara para penggugat 10 (sepuluh) orang pengurus serikat SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menghukum tergugat untuk membayar hak-hak upah dan THR kepada para penggugat, selain dari pada itu Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.25/04/2024
Menurut Ketua DPC SARBUMUSI Karawang H. Pupung Syaepul perjuangan ini adalah sebagai bukti bahwa serikat pekerja SARBUMUSI konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak pengurus dan anggota,"ungkap H. pupung
Lebih lanjut H pupung menuturkan,saya merasa bersyukur perjuangan serikat pkerja SARBUMUSI ini pada titik yang di inginkan,dan meminta untuk rekan - rekan semua lebih kompak dalam memperjuangankan dan membela hak - hak serikat pekerja agar lebih solid lagi kedepannya,"ucapnya
Terimakasih buat rekan - rekan semuanya yang sudah ikut berpartisipasi,semoga kebaikannya di balas Allah SWT.serta selalu di berikan keberkahan,kemenangan ini adalah awal yang baik.dan harus menjadi barometer untuk anggota Serikat Pekerja SARBUMUSI lebih semangat lagi untuk kedepannya.yakinlah bahwa hal yang baik akan selalu menghasilkan yang terbaik,"pungkasnya
( Keling )