Saluran drainase dengan ukuran Tinggi sekitar 54.Cm dengan Lebar Pondasi 35.Cm tersebut pun terkesan asal jadi.pasalnya pekerjaan drainase tersebut tanpa di gali terlebih dahulu.di duga batu belah hanya di tancap - tancapkan di atas tanah yang berlumpur tanpa di keringkan,dengan adanya kejadian tersebut patut di duga ada unsur kesengajaan demi meraup keuntungan lebih besar,03/04/2024
( MA ) warga sekitar dusun Kanyere RT 02/01 Desa Kutamukti saat di mintai keterangan perihal pekerjaan saluran drainase tersebut mengatakan, untuk pekerjaan saluran drainase tersebut kalau gak salah sudah berjalan 15 hari pa,kalau gak salah ini bersumber dari dana desa .perihal papan informasi saya kurang tahu pak," Jawabnya singkat
Sementara itu di tempat terpisah ( AN ) Kades Kutamukti saat di konfirmasi via selular mengenai realisasi pembangunan saluran penurapan yang tanpa galian serta tidak adanya papan informasi tak bergeming sedikitpun.sampai berita ini naik pihak Kepala Desa Kutamukti tidak memberikan respond apapun alias bungkam.
Padahal sudah di jelaskan dan tertulis secara jelas bagaimana kewajiban pemasangan papan nama proyek, telah tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Selain itu, telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2014, bahwa setiap pengerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai keterbukaan informasi publik
Di tambah.bila di runut pada peraturan tata cara bagaimana juklak dan juknis nya dalam pembuatan saluran drainase /TPT pastinya sudah jelas apa yang di kerjakan oleh pihak Pemdes Kutamukti sudah menyalahi peraturan.
Karena semestinya,dalam pembuatan saluran drainase.haruslah di gali terlebih dahulu. sebagai pondasi dasar penguat bangunan.dan airnya pun di keringkan terlebih dahulu.atau di siasati dengan memakai kisdam sebagai penghalau air,
D'Soekarya