KARAWANG | JUSTISI.ID | Menindak lanjuti pemberitaan awal perihal proyek pembangunan Jalan Setapak ( Japak ) bersumber dari Dana Desa Tahap I TA 2024 Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya.yang diduga kurangi Volume ketinggian serta tidak tranparans tuai polemik.Pasalnya dari hasil investigasi awak media ini di lapangan.di temukan adanya dugaan kecurangan volume tinggi,seperti halnya yang tertera tertera pada dokumentasi poto,untuk ukuran papan begisting dengan hasil investigasi Tinggi 12 Cm,sementara dari hasil yang di kerjakan pengecoran tidak full dengan papan begisting,dan di perkirakan hanya ada di kisaran 5 Cm.03/04/2024
Menanggapi adanya polemik pekerjaan Dana Desa Sindangmukti yang di duga syarat kecurangan serta tidak transparan membuat Putra Agustian,S.H.,CLA auditor hukum muda pun akhirnya angkat bicara.menurut Putra Agustian,S.H.,CLA.apa yang sudah di lakukan oleh oknum kades tersebut sudah jelas menabrak aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik,yakni salah satunya mengenai pengerjaan proyek,"Ucapnya
Lebih lanjut Putra menerangkan ,kewajiban pemasangan papan informasi proyek, telah tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Selain itu juga, telah diatur pula dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2014, bahwa setiap pengerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai keterbukaan informasi publik,"Jelasnya
"Saya meminta dinas terkait segera menindak lanjuti adanya dugaan pengurangan Volume ketinggian untuk proyek Jalan Setapak ( Japak ) tersebut.pasalnya sudah jelas dari hasil investigasi di lapangan dan dokumentasi dari Poto itu tertera 12 Cm untuk papan begisting. namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan pemgecoran nya di duga hanya ada 5 Cm.dengan adanya kejadian tersebut pastinya patut untuk di pertanyakan.sejauh mana pengawasan dari pihak - pihak terkait dalam mengawasi setiap realisasi pembangunan yang berada diwilayahnya masing-masing,"Tegasnya
Putra menambahkan,adapun misal tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait,berarti permasalahan ini akan saya dorong ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ),Inspektorat serta BPK.agar ada pembinaan.biar tidak sewenang wenang dalam melaksanakan atau merealisasikan setiap pembangunan.karna uang Dana Desa tersebut pastinya bukan milik Kepala Desa,"Pungkasnya
( Red )