KARAWANG | JUSTISI.id | Program bantuan Bidang peternakan yang diberikan melalui aspirasi DPRD Kabupaten Karawang dinilai kurang tepat sasaran, pasalnya kelompok ternak Adang Jaya Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang sebagai Kelompok penerima manfaat ini diduga telah menyalahgunakan bantuan ternak hewani berupa domba sejumlah 90 ekor dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karawang melalui dana aspirasi dewan.
Adang Jaya sebagai penerima manfaat yang diduga telah menyalahgunakan bantuan tersebut dengan menjual bantuan ternak domba kepada pihak lain di sinyalir untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Bagaimana tidak, domba sebanyak 90 ekor yang diberikan pada akhir tahun 2023 melalui anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai PKB tersebut saat ini tidak ada satu ekor pun yang tersisa, sehingga hal ini patut di pertanyakan, Karena jelas bantuan yang ditujukan itu untuk meningkatkan taraf ekonomi petani dan peternak, namun ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah, (06/03/2024).
Saat di konfirmasi team Justisi, pengurus domba yang engan di sebutkan namanya mengatakan, serta membenarkan kondisi terakhir tentang bantuan tersebut.
“Memang benar bantuan domba saat ini tidak ada, cuman ada sisa 3 ekor yang dari 20 ekor yang ketua berikan ke saya, yang saya rawat. Hal ini terjadi karena domba itu kurus dan sakit sehingga mati. Sementara ini yang tersisa 3 ekor, yang lebih jelas coba tanyakan saja ke ketua kelompok, "Ucapnya.
Guna melengkapi data awak media coba mengkonfirmasi salah satu Keluarga dari ketua kelompok Adang Jaya tersebut yang engan di sebutkan namanya.
“Ia pun membenarkan, "memang benar bantuan domba yang jumlahnya 90 ekor itu saat ini tidak ada. Ada juga domba punya orang yang di kandang, kebanyakkan domba sakit, dan mati. Itu jenis domba gunung mungkin tidak cocok dengan lingkungan, sehingga dombanya mati." Jelasnya.
Sementara itu salah satu pihak aspirator yang di duga dari Partai PKB berinisal AR saat di temui awak media di kediamannya untuk mem falidkn temuan penyalahgunaan program hewan ternak domba tersebut sedang tidak berada dirumah.
Dengan adanya kejadian tersebut. menandakan bagaimana lemahnya sistem pengawasan dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Karawang. Pertama sistem seleksi kelompok calon penerima bantuan yang kurang jelas sehingga melahirkan kelompok penerima bantuan yang tidak kompeten di bidangnya
Kedua sistem pengawasan terhadap kelompok penerima bantuan dalam mengelola dan memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga kelompok bisa menyalahgunakan bantuan ternak.
Sementara sampai berita ini dimuat, tim Justisi sudah berusaha untuk menemui Aspirator PKB dan Ketua Kelompok Adang jaya namun sangat di sayangkan ketua kelompok tersebut susah di temui, ada dugaan kuat menghindar.
Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan bantuan ternak tersebut.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait dengan adanya dugaan program bantuan aspirasi dewan tersebut berupa hewan ternak domba yang di danai oleh pemerintah bisa di tindak lanjut oleh pihak APH dan BPK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang diduga melakukan pelaporan SPJ dan LPJ fiktip.
Yan/Red