KARAWANG | JUSTISI.ID | Puluhan warga dan pedagang pasar Desa Batujaya melakukan aksi damai di halaman Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Perihal polemik sengketa kepemilikan tanah seluas 1.125 HA. Rabu (27/03/2024).
DRudi Irawadi (53),selaku perwakilan pedagang pasar Desa Batujaya dirinya bersama para pedagang yang lain merasa resah.meminta kepada Pemerintah Desa Batujaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang baik Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat yakni untuk menuntaskan persoalan polemik pasar tersebut.
" Kami para pedagang pasar dan warga Batujaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan sengketa ini yang sudah lama berlarut larut, yang tentunya jelas merugikan kami sebagai pedagang apalagi ini di Bulan suci Ramadhan. Jujur kami sangat resah dan ketakutan apalagi kemarin kami mendapatkan surat somasi dari pihak yang mengklaim tanah tersebut,"Ucap salah satu perwakilan pedagang
Atas kejadian tersebut Kepala Desa Batujaya Hilma Octaviani menyampaikan kepada puluhan warga dan pedagang pasar agar tenang.karena persoalan tanah Pasar Batujaya tersebut sedang dalam proses. Ia berharap pedagang pasar dan warga tersebut berjualan seperti hari sebelumnya.
" Saya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk ikut serta turun tangan membantu menyelesaikan polemik yang terjadi di pasar Desa Batujaya,"Pinta Hilma octaviani
Sementara itu kuasa hukum Pemerintah Desa Batujaya Nanang Komarudin SH. MH. CMSP, Menerangkan,bahwa persoalan obyek tanah ini ada dugaan sedang berhadapan dengan mapia tanah dan mapia Peradilan,tanah seluas 1.125 HA pasar Desa Batujaya ini ditempati oleh masyarakat dan pedagang lebih dari sekitar 70 tahun.
Menurut Nanang,dalam keterangannya pada awak media ini.secara Sporadis tidak pernah dikuasai oleh siapapun, surat Hak Pakai (SHP) yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karawang yang dimiliki oleh pemerintahan Desa Batujaya ini sah benar adanya.Lalu muncul Lileter c, yang menjadi alas hak untuk mereka mengklaim kepemilikan obyek tanah pasar Batujaya ini diduga palsu, karena untuk pelakunya dan yang terlibat pemalsuannya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Jawa Barat,
" Dan saya tidak menduga lagi, ini jelas palsu, dan kami sudah melaporkan pelaku pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian Polda Jawa Barat. Saya mohon kepada PJ Bupati Kabupaten Karawang kang Aep, agar hal ini menjadi atensi dan perhatian khusus, jangan sampai kedepannya banyak tanah-tanah milik pemerintah daerah akan beralih kepada pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.dan saya pastikan ini akan kami lawan, baik secara Perdata maupun pidananya,"Tegas Nanang
Red