Justisi.id || Kabupaten Bekasi, Pemerintah melalui Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) kembali menyalurkan Program Bantuan Pangan Nasional Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga kurang mampu.
Diketahui pada Periode bulan Februari–Maret 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 kilogram minyak goreng setiap bulan. Program tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat sesuai data pemerintah.
Namun, pelaksanaan penyaluran bantuan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan kepada penerima bantuan, Minggu, (07/06/2026).
Sejumlah warga penerima RT 03, RW 05 Dusun III, Mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp.30.000,_ saat mengambil bantuan pangan berupa beras dan minyak sayur, Mereka mempertanyakan peruntukan pungutan tersebut karena bantuan pemerintah seharusnya diterima secara utuh tanpa biaya tambahan apapun.
"Saya diminta bayar Rp. 30 ribu, saya kasih Rp. 20 ribu, tapi tidak diterima karena katanya harus Rp.30 ribu. dan saya akhirnya mengikuti arahan dari petugasnya, saya juga tidak tahu dasar aturannya," ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya , Jumat, (05/06/2026).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan dengan alasan biaya operasional atau (transportasi dan akomodasi)ketua RT, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak manapun mengenai dasar maupun mekanisme pungutan tersebut.
(AS Roni)

.jpg)

