BREAKING NEWS

Loading...

Selogan GAS Mapolresta Karawang Dipertanyakan , Jangan Sampai Hanya Jadi Selogan Omon-Omon.

Redaksi Justisi.id
Kamis, Oktober 01, 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T09:30:39Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG - Tim Kuasa Hukum SNY, Apep Nurhidayat, S.H dari Kantor Hukum Law Office Eigen Justisi mendatangi Mapolresta Karawang, Jawa Barat. Untuk menanyakan perkembangan kasus pengaduan terkait dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin pemilik data, Kamis ( 1/10/2026).

Kuasa hukum SNY, Apep Nurhidayat mengatakan pihaknya menyambangi Satreskrim Polresta Karawang Unit Tipiter untuk secara langsung menanyakan progres perkembangan kasus kliennya yang diduga dicatut dan digunakan oleh Perusahaan Shalahuddin Al Ayyubi.

" Kami selaku kuasa hukum dari klien kami, inisial SNY, mengkonfirmasi bahwa kami menanyakan laporan pengaduan ( LAPDU/1030/IX/2026/RESKRIM )  kepada Satreskrim Polresta Karawang Unit Tipiter, " ujar Apep Nurhidayat S.H.

Namun jawaban dari pihak Satreskrim Polresta Karawang Unit Tipiter, kami diminta untuk menghubungi pihak Humas Polresta Karawang.

"Kami mendatangi Humas Polresta Karawang untuk mengkonfirmasi namun tidak ada jawaban dari pihak Humas Polresta Karawang," katanya.

Bungkamnya dari pihak Humas Polresta Karawang, menunjukkan kurangnya profesionalisme penegakan hukum, dan jangan selogan GAS Mapolresta Karawang seakan-akan hanya omon-omon, dan jangan sampai ada dugaan tebang pilih kasus hukum," pungkasnya.

( Tir).
Komentar

Tampilkan

Terkini