BREAKING NEWS

Loading...

Diduga Data Pribadi Digunakan Tanpa Izin Oleh Seorang Pengusaha, SNY Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Justisi.id
Sabtu, September 19, 2026, September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T09:47:22Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG - Kuasa hukum SNY, Eigen Justisi S.T, S.H., M.H., bersama kliennya mendatangi Mapolresta Karawang, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2026). Kedatangan tersebut untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin pemilik data.

SNY mengaku keberatan setelah mengetahui namanya diduga dicatut dan digunakan oleh perusahaan Shalahuddin Al Ayyubi tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Kuasa hukum SNY, Eigen Justisi, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menerima kuasa khusus dari klien dan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.

“Kami selaku kuasa hukum dari klien kami, inisial SNY, mengonfirmasi bahwa kami telah resmi menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Satreskrim Polresta Karawang terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengungkapan data pribadi tanpa izin,” ujar Eigen.

Menurut Eigen, sebelum laporan dibuat, pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak yang diadukan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihaknya mengaku tidak mendapatkan tanggapan, klarifikasi, maupun itikad baik.

“Langkah hukum ini terpaksa kami tempuh setelah upaya persuasif dan itikad baik dari pihak kami diabaikan,” katanya.

Eigen menjelaskan, SNY sebelumnya diketahui bekerja sebagai karyawan harian lepas dan menerima upah sekitar Rp135 ribu per hari dari pihak Shalahuddin Al Ayyubi.

Persoalan kemudian mencuat setelah nama dan data pribadi SNY diduga digunakan tanpa persetujuan. Menurut kuasa hukum, penggunaan data tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Atas dugaan tersebut, laporan pengaduan telah disampaikan kepada Satreskrim Polresta Karawang dengan nomor LAPDU: 1030/IX/2026/Reskrim, tertanggal 19 September 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Eigen menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penyelidikan ini kepada penyidik Polresta Karawang. Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak secara profesional dan transparan guna menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.

Tirta.S
Komentar

Tampilkan

Terkini