BREAKING NEWS

Loading...

Putusan MK 273/PUU-XXIII/2025, "Penyedia Jasa Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Milik Pengguna Tetap Aktif dan Dapat Digunakan".

Redaksi Justisi.id
Kamis, Juli 23, 2026, Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T16:11:32Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
gambar ilustrasi: by.gemini

Justisi.id || Jakarta _ MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.( Kamis, 23 Juli  2026 )

MK Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 28 Ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.


MK memberikan pemaknaan baru bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam menetapkan tarif, wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.


"Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan” 

Melalui putusan ini MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
sumber putusan : Mahkamah Konstitusi RI

Red. 
Komentar

Tampilkan

Terkini