Justisi.id || KARAWANG — Tim Penasihat Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Karawang mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Hukmal Fajar Malik Mustofa, seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Desakan tersebut disampaikan oleh Adv. Romadhoni, S.Sy., C.PM., C.PS., selaku kuasa hukum korban, setelah mendampingi tiga orang saksi dari pihak korban dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polresta Karawang, mulai pukul 15.00 hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima Polresta Karawang pada 24 September 2026, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Shoud Hidayat, Perumahan Bumi Karya, Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah orang. Berdasarkan keterangan awal dari pihak korban, terdapat sekitar 10 orang di lokasi kejadian, dengan dugaan empat orang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam di bagian badan, kaki, leher, diludahin dan yang paling parah sampai di sundut Putung roko, pengakuan client kami. Tidak hanya menimbulkan luka fisik, peristiwa ini juga berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Korban mengaku mengalami trauma, ketakutan, dan kekhawatiran atas kemungkinan terjadinya tindakan serupa.
Dhoni, sapaan akrabnya: Jangan Biarkan Kekerasan Menjadi Budaya dan Ancaman bagi Mahasiswa
Adv. Romadhoni menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi.
"Kami meminta penyidik Polresta Karawang agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, memeriksa seluruh saksi yang mengetahui kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Menurutnya, tindakan kekerasan dan pengeroyokan bukan persoalan sepele yang dapat diselesaikan dengan mengabaikan hak-hak korban. Apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai korban justru hidup dalam ketakutan, sementara pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan merasa bebas dari konsekuensi hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara sungguh-sungguh," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak hanya berbicara mengenai penjatuhan sanksi, tetapi juga pemulihan kondisi korban, jaminan keamanan, serta pencegahan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Dorong Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa dugaan kekerasan yang melibatkan mahasiswa perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
Kampus dan masyarakat diharapkan tidak menormalisasi tindakan kekerasan, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang beradab, bukan dengan pengeroyokan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak-pihak terkait memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan korban, termasuk mencegah intimidasi maupun tekanan terhadap korban dan para saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
"Kami tidak menghendaki adanya penghakiman sepihak. Namun, kami juga tidak ingin persoalan ini dianggap biasa. Apabila terbukti terjadi pengeroyokan, harus ada pertanggungjawaban hukum dan konsekuensi sosial yang proporsional. Jangan sampai kekerasan menjadi contoh buruk bagi generasi muda," tambah Dhoni.
Minta Penyidik Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Korban
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polresta Karawang dapat bekerja secara independen dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus menjamin hak-hak korban dalam memperoleh keadilan.
Menurut Romadhoni, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi merupakan salah satu langkah penting dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. Keterangan saksi, bukti medis, hasil pemeriksaan di tempat kejadian, serta alat bukti lainnya perlu dianalisis secara menyeluruh guna memastikan konstruksi perkara yang sebenarnya.
"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kejelasan hukum. Fokus kami adalah memastikan kebenaran terungkap, korban mendapatkan perlindungan, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab di hadapan hukum," tutupnya.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan yang sah.
Redaksi.

.jpg)

