BEKASI, Justisi.id – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Kepuh, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Selain persoalan transparansi, pekerjaan tersebut juga dipertanyakan warga terkait dugaan kualitas pengerjaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan itu mencuat pada Sabtu (10/10/2026), ketika awak media melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat. Di lokasi pekerjaan, tidak terlihat papan informasi yang dapat memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, terlebih pembangunan jalan usaha tani berkaitan langsung dengan kepentingan warga dan akses kegiatan pertanian.
Pekerja Mengaku Tidak Mengetahui Pengawas Proyek
Saat dimintai keterangan oleh awak media, sejumlah pekerja disebut tidak dapat menjelaskan siapa pengawas maupun pelaksana proyek tersebut.
Ketika ditanya mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD), seorang pekerja memberikan jawaban singkat.
“Saya tidak tahu, saya cuma bekerja saja,” ujarnya.
Keterangan tersebut menambah pertanyaan mengenai pengawasan di lapangan. Namun, untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran K3, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kerja, ketersediaan APD, serta tanggung jawab pihak pelaksana.
Di sisi lain, dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar juga perlu diuji melalui pemeriksaan teknis. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan visual, tetapi harus mengacu pada spesifikasi kontrak, volume pekerjaan, mutu material, ketebalan konstruksi, serta hasil pengukuran di lapangan.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Mengambang
Tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan persoalan mendasar: bagaimana masyarakat dapat mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian?
Apabila proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara atau daerah, informasi mengenai pelaksanaan dan penggunaan anggarannya perlu dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja serta laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang disebut dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya telah dicabut oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Karena itu, dugaan pelanggaran dalam proyek JUT di Sukaringin harus diperiksa berdasarkan aturan pengadaan yang berlaku, dokumen kontrak, serta ketentuan teknis yang mengikat pekerjaan tersebut.
K3 Bukan Formalitas, Keselamatan Pekerja Harus Dijamin
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan APD oleh pekerja di lapangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus tempat kerja dalam memenuhi persyaratan keselamatan kerja. Pasal 14 huruf c, antara lain, mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja di bawah pimpinannya.
Adapun Pasal 15 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 berdasarkan bunyi asli undang-undang. Ketentuan sanksi tersebut harus dibaca sesuai perkembangan dan aturan hukum yang berlaku.
Penerapan K3 bukan sekadar pelengkap administrasi. Pekerja yang berada di lokasi konstruksi harus mendapatkan perlindungan sesuai risiko pekerjaan, sedangkan pihak yang bertanggung jawab wajib memastikan prosedur keselamatan dilaksanakan.
Tuntutan: Dinas Terkait Diminta Turun Langsung
Atas temuan tersebut, sejumlah langkah perlu segera dilakukan oleh instansi yang berwenang agar persoalan proyek JUT di Desa Sukaringin tidak berhenti sebatas polemik.
Pertama, dinas teknis yang menangani proyek diminta memeriksa langsung lokasi pekerjaan, termasuk memastikan identitas pelaksana, konsultan pengawas, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, dan masa pelaksanaan.
Kedua, apabila proyek menggunakan anggaran pemerintah, pihak terkait diminta menjelaskan alasan tidak adanya papan informasi serta memastikan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perlu dilakukan pemeriksaan teknis terhadap mutu konstruksi, material, ketebalan, dimensi, dan volume pekerjaan dengan membandingkannya terhadap spesifikasi kontrak. Jika ditemukan kekurangan, penyedia harus diminta melakukan perbaikan sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan hukum.
Keempat, pengawas proyek dan pelaksana diminta memastikan seluruh pekerja memperoleh APD yang sesuai serta menerapkan prosedur K3 selama kegiatan berlangsung.
Kelima, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan administrasi, pelanggaran kontrak, atau kerugian keuangan negara, instansi berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Dinas dan Pelaksana
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak pelaksana mengenai ketiadaan papan informasi, dugaan kualitas pekerjaan, dan penerapan K3 di lokasi tersebut.
Awak media akan menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta klarifikasi kepada dinas teknis, pemerintah desa, pengawas, dan pelaksana proyek. Tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait perlu dimuat agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Masyarakat berharap pembangunan Jalan Usaha Tani benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi petani. Transparansi anggaran, pengawasan yang ketat, serta pertanggungjawaban pelaksana menjadi hal penting agar uang publik digunakan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai proyek yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian justru menyisakan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, keselamatan pekerja, dan keterbukaan informasi.
(Kholili)

.jpg)

