BREAKING NEWS

Loading...

GMBI Desak MABES POLRI Turun Tangan Usut Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Nasib Arsip Tanah Warga Jadi Sorotan

Redaksi Justisi.id
Sabtu, Oktober 17, 2026, Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T03:15:19Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG _ Suara Hukum.Live. Api boleh padam, tetapi persoalan hukum tidak boleh ikut terkubur bersama abu. Kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) kini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kejadian, mengamankan bukti, serta memastikan hak-hak pertanahan masyarakat tetap terlindungi.

DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama LBH GMBI Karawang meminta Mabes Polri turun tangan dengan melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Mereka menilai, penyebab kebakaran harus diungkap melalui pemeriksaan ilmiah, bukan dibangun dari spekulasi, asumsi, maupun dugaan yang belum teruji.

Delapan unit mobil pemadam kebakaran, dibantu armada dari kawasan industri KIIC dan Kodim Karawang, dikerahkan untuk menjinakkan api. Namun, setelah kobaran berhasil dipadamkan, muncul persoalan yang jauh lebih serius: bagaimana nasib arsip pertanahan, dokumen administrasi, serta kepastian hukum warga apabila sebagian berkas benar-benar terdampak kebakaran?

Bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan legalitas tanah, persoalan ini bukan sekadar kerusakan gedung atau kerugian material. Hilangnya dokumen berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap proses administrasi pertanahan dan kepastian hak yang selama ini mereka perjuangkan.

GMBI: Jangan Berhenti pada Dugaan Kebakaran Biasa

Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, SE., menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta pelibatan Labfor untuk mengungkap titik awal, pola penyebaran api, serta penyebab kebakaran secara ilmiah. Apabila ditemukan indikasi sabotase, kesengajaan, atau penghilangan barang bukti, seluruhnya harus ditelusuri tanpa pandang bulu. Jabatan, kedudukan, maupun kepentingan apa pun tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari hukum,” tegas Asep, Jumat (16/10/2026).

Desakan tersebut menempatkan pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengamanan sisa barang bukti, serta penelusuran kondisi arsip sebagai langkah penting. Meski demikian, dugaan kesengajaan maupun sabotase tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat berwenang.

Bagi GMBI, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Arsip Terbakar, Hak Tanah Rakyat Jangan Sampai Terabaikan

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy.,CPM.,CPS.,CIRM.,CIRP.,CLA.,C.MTr. mengingatkan bahwa perlindungan hak masyarakat harus tetap menjadi prioritas dalam penanganan pascakebakaran.

Ia menyoroti pentingnya penerapan ketentuan hukum pertanahan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai bagian dari kerangka perlindungan hak atas tanah.

Menurutnya, apabila terdapat dokumen yang rusak atau musnah, pemerintah tidak boleh membiarkan warga menghadapi ketidakpastian tanpa penjelasan mengenai mekanisme pemulihan data dan kelanjutan pelayanan.

Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena sebelum kebakaran terjadi, DPD LSM GMBI Distrik Karawang tengah mendampingi warga Poponcol yang mengadukan persoalan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

GMBI mengakui belum terdapat kepastian mengenai hubungan antara persoalan PTSL Poponcol dan peristiwa kebakaran. Karena itu, keduanya harus ditangani berdasarkan bukti masing-masing, tanpa menarik kesimpulan prematur.

Namun, kekhawatiran masyarakat tetap perlu dijawab secara konkret. Jangan sampai warga yang telah menunggu kepastian legalitas tanah justru harus menghadapi persoalan baru akibat terganggunya dokumen administrasi.

ATR/BPN Didesak Buka Posko Pemulihan Dokumen

Sekretaris Distrik DPD LSM GMBI Karawang, Rahmat Supardi, mendesak pihak ATR/BPN segera melakukan inventarisasi arsip yang terdampak, mengamankan dokumen yang masih tersisa, serta menyampaikan mekanisme pemulihan data kepada masyarakat.

“Jangan sampai setelah api padam, persoalan justru menjadi semakin gelap. ATR/BPN harus menjelaskan mekanisme pemulihan dokumen agar warga tidak kehilangan akses terhadap hak-hak dasarnya,” tegas Rahmat.

Langkah pemulihan, menurut desakan tersebut, perlu disertai pendataan dokumen yang rusak atau hilang, pemeriksaan arsip yang masih tersedia, serta pemberian informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan kembali dokumen bagi warga terdampak.

Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, Bang April, juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap bahwa musnahnya dokumen fisik otomatis menghapus riwayat penguasaan maupun hak atas tanah.

“Jangan ada yang berpikir bahwa ketika kertas menjadi abu, riwayat penguasaan dan hak atas tanah rakyat otomatis ikut lenyap. Bukti masih bisa ditelusuri lewat buku tanah, peta pendaftaran, arsip digital, hingga dokumen desa. GMBI akan terus mengawal agar hak warga diperiksa berdasarkan fakta!” ujarnya.

Meski demikian, keberadaan dan kelengkapan setiap sumber data harus diverifikasi. Pemulihan dokumen perlu dilakukan melalui prosedur resmi dengan mencocokkan arsip pertanahan, data elektronik yang tersedia, serta dokumen pendukung lain yang sah.

Peringatan Keras: Jangan Manfaatkan Kekacauan

Kepala Divisi Pengamanan (Kadiv PAM) DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Tri Nur Andi, memperingatkan pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi pascakebakaran untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan klaim sepihak, pemalsuan dokumen, atau manipulasi peta. Simpan bukti secara aman, dan jika ada indikasi mencurigakan, laporkan segera kepada aparat berwenang,” tegasnya.

Peringatan tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan untuk memulihkan dokumen dan memastikan keabsahan data. Masyarakat diimbau menjaga sertifikat, bukti transaksi, surat keterangan, salinan dokumen, serta bukti lain yang berkaitan dengan tanah masing-masing.

Setiap dugaan pemalsuan, manipulasi, maupun penghilangan barang bukti harus dilaporkan dan diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mabes Polri Didorong Pastikan Penyelidikan Transparan

Sebagai langkah lanjutan, DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama LBH GMBI Karawang menyatakan bersiap melayangkan surat resmi permohonan pengawasan dan laporan pengaduan kepada pimpinan Mabes Polri.

Mereka menginginkan proses penanganan kebakaran berlangsung objektif, independen, transparan, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan penyebab kebakaran serta perkembangan pemulihan arsip dinilai perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

Ada dua persoalan besar yang kini harus dijawab: apa penyebab kebakaran di Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, dan bagaimana negara menjamin kepastian hak masyarakat apabila dokumen pertanahan mereka ikut terdampak?

Keduanya tidak boleh berhenti sebagai pertanyaan tanpa kejelasan.

Api dapat memusnahkan kertas, tetapi negara wajib memastikan bahwa kepastian hukum masyarakat tidak ikut terbakar. Penyebab kebakaran harus diungkap berdasarkan bukti, arsip yang terdampak harus ditelusuri, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai hukum.

Bagi warga Karawang, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa api telah padam. Mereka menunggu kepastian bahwa hak atas tanah tetap dilindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat musibah tersebut.

( Kholili)
Komentar

Tampilkan

Terkini