BREAKING NEWS

Loading...

Cegah Banjir di Poponcol! Warga Kawal Janji Pengembang, Saluran Alam 933 Meter Persegi Harus Dipulihkan

Redaksi Justisi.id
Rabu, Oktober 21, 2026, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T14:47:22Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG _ Ancaman genangan dan banjir di kawasan Poponcol, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius warga. Tak ingin persoalan saluran air berlarut-larut, masyarakat melalui Binataruna Poponcol Bersatu (BPPN) mengawal kesepakatan pemulihan saluran alam bersama PT Astakona Megahtama dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.

Kesepakatan penting itu tercapai dalam rapat pembahasan integrasi saluran air yang digelar di Miftahu Sa'adah, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi warga untuk memperjuangkan fungsi saluran air yang dinilai penting bagi keselamatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat, terutama ketika hujan deras mengguyur wilayah Karawang.

Bukan sekadar rapat biasa, pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah pemulihan saluran alam atau walungan di RW 004 dengan luas kurang lebih 933 meter persegi.

Bagi warga, saluran air bukan sekadar bagian dari tata ruang, melainkan jalur penting bagi aliran air yang harus berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu, kesepakatan yang telah ditandatangani diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pekerjaan nyata di lapangan.

Warga Tak Ingin Kesepakatan Berakhir di Atas Kertas

Ketua Binataruna Poponcol Bersatu, Iwan Aby, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan secara konsisten.

Menurutnya, pemulihan saluran alam dan pembenahan sistem drainase merupakan langkah penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergi warga, pengembang, dan pemerintah harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar persoalan aliran air di Poponcol dapat ditangani secara terarah.

Harapan masyarakat sederhana: saluran air kembali berfungsi, aliran menuju sungai berjalan lancar, dan risiko genangan maupun banjir dapat ditekan.

Karena itu, warga berharap seluruh pihak tetap berpegang pada poin-poin yang telah disepakati. Pelaksanaan di lapangan menjadi ukuran penting untuk melihat sejauh mana komitmen bersama tersebut benar-benar dijalankan.

Saluran Seluas 933 Meter Persegi Harus Kembali ke Kondisi Semula

Dalam berita acara kesepakatan integrasi saluran yang ditandatangani di Karawang pada 21 Oktober 2026, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama.

Pertama, saluran alam atau walungan yang berada di RW 004 akan dikembalikan ke kondisi semula dengan luas kurang lebih 933 meter persegi.

Kedua, saluran dari jalan desa menuju Sungai Citarum akan dinormalisasi sesuai kebutuhan kapasitas tampungan air melalui penggunaan saluran terbuka.

Langkah ini diharapkan mampu membantu memperlancar aliran air dari kawasan permukiman menuju Sungai Citarum, sekaligus mendukung upaya mengurangi potensi genangan ketika curah hujan meningkat.

Tak kalah penting, pekerjaan pemulihan saluran disepakati mulai dilaksanakan paling lambat satu minggu sejak berita acara ditandatangani.

Artinya, warga kini menantikan realisasi kesepakatan tersebut sesuai tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Pengawasan dan komunikasi antarpara pihak menjadi penting agar pelaksanaan pekerjaan tidak melenceng dari rencana.

Pembangunan Perumahan Juga Harus Memperhatikan Lingkungan

Persoalan drainase tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pembangunan kawasan perumahan. Karena itu, dalam kesepakatan tersebut, PT Astakona Megahtama juga diminta melakukan penyesuaian dan/atau adendum terhadap kajian teknis yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan.

Penyesuaian tersebut mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian pengendalian banjir, serta kajian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemenuhan aspek teknis dan perizinan menjadi bagian penting agar pembangunan berjalan dengan memperhatikan kondisi lingkungan, fungsi saluran air, serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.

Warga berharap setiap tahapan pembangunan memperhitungkan sistem drainase secara menyeluruh. Jangan sampai perkembangan kawasan permukiman mengabaikan kebutuhan aliran air yang juga menjadi kepentingan masyarakat sekitar.

Dengan perencanaan dan pengawasan yang baik, pembangunan diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan upaya pencegahan banjir.

Lurah Karawang Kulon Apresiasi Kesepakatan

Kepala Kelurahan Karawang Kulon, Muhammad Husni Putra, yang bertindak sebagai moderator rapat, menyampaikan apresiasi kepada PT Astakona Megahtama, warga Poponcol, dan DPUPR Kabupaten Karawang atas tercapainya kesepakatan tersebut.

Ia mengapresiasi keterbukaan para pihak dalam membahas persoalan saluran air dan mencari solusi yang dapat dilaksanakan bersama.

Husni berharap kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara dapat direalisasikan dengan baik sehingga fungsi saluran air kembali optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi selama proses pekerjaan berlangsung agar pelaksanaan setiap tahapan tetap sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan PT Astakona Megahtama, DPUPR Kabupaten Karawang, Pemerintah Kelurahan Karawang Kulon, Polsek Karawang Kota, Binataruna Poponcol Bersatu, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Kini, Warga Menunggu Bukti Nyata

Kesepakatan telah ditandatangani. Poin-poin pekerjaan telah dirumuskan. Tenggat waktu pelaksanaan pun telah disepakati.

Kini, tantangan sesungguhnya adalah memastikan seluruh komitmen itu terlaksana di lapangan.

Warga Poponcol berharap pemulihan saluran alam, normalisasi drainase menuju Sungai Citarum, serta penyesuaian kajian teknis pembangunan benar-benar berjalan sesuai kesepakatan.

Pengawasan masyarakat bersama pemerintah dan pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan proses tersebut berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.

Sebab, bagi warga, persoalan saluran air bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut rasa aman ketika hujan turun, keberlangsungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Warga sudah menyampaikan harapan dan para pihak telah menyepakati langkah penyelesaian. Kini, realisasi di lapangan menjadi jawaban yang paling dinantikan.

Akankah pemulihan saluran alam dan penataan drainase ini menjadi langkah nyata untuk mengurangi ancaman banjir di Poponcol? Masyarakat tentu berharap kesepakatan tersebut menjadi awal perubahan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.

(Kholili)
Komentar

Tampilkan

Terkini