Justisi.id || KABUPATEN BEKASI– Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, memasuki tahapan penting,
pantawan awak media dilapangan berjalan aman, tertib,dan lancar, pada Rabu (9/9/2026)
Meskipun antusiasme warga tumpah ruah memadati kantor Sekretariat Pilkades untuk memberikan dukungan kepada masing masing calon,situasi didesa Sukatenang tetap kondusip,menggelar rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Tahun 2026.
Rapat pleno dihadiri unsur TNI Polri, panitia pemilihan, pemerintah desa, BPD, serta para pendamping dari masing-masing calon kepala desa
Dalam rapat pleno tersebut, panitia menetapkan lima calon Kepala Desa Sukatenang,yang selanjutnya mengikuti tahapan pemilihan.
Hasil pengundian nomor urut calon Kepala Desa Sukatenang Tahun 2026 adalah:
Nomor Urut 1: Karman
Nomor Urut 2: Irwan Sanjaya, S.E.
Nomor Urut 3: Ahmad Nurwahyu, S.T.
Nomor Urut 4: Suhandi IP, S.E.
Nomor urut 5: Munan D.
Pengundian nomor urut berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Seluruh calon mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap tahapan Pilkades sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala desa (Pilkades)Sukatenang bersama unsur TNI dan Polri turut menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas selama seluruh rangkaian tahapan Pilkades berlangsung.
Dengan ditetapkannya lima calon beserta nomor urut masing-masing, tahapan Pilkades Sukatenang Tahun 2026 selanjutnya memasuki proses persiapan menuju pemungutan suara.
Masyarakat Desa Sukatenang diharapkan dapat menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab serta bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis
( kholili S)

.jpg)

