BREAKING NEWS

Loading...

Kegiatan Sosialisasi Pengarahan Dan Penandatanganan Kesepakatan Pengambilan Nomor Urut Pilkades Damai

Redaksi Justisi.id
Jumat, September 04, 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T05:36:02Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || Kabupaten Bekasi_ Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karangsegar melaksanakan kegiatan sosialisssi, pengarahan, Deklarasi Damai, dan penandatanganan kesepakatan dalam rangka pemilihan kepala desa (Pilkades) Damai 2026,kegiatan ini merupakan bagian dan upaya pemerintah Kecamatan Pebayuran melalui Kasi pemerintahan ( Kasipem) untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkades yang aman, tertib,damai,jujur, adil dan demokratis di 12 desa se - Kecamatan Pebayuran, 
Acara penting ini di gelar di aula kantor desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi pada Kamis (3/9/2026)

dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Kasi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pebayuran, Mulyadi Alzauhadi,PJ Karangsegar Chandra, Panitia penyelenggara pilkades, Bimaspol, Babinsa, para calon Kepala Desa, sejumlah tokoh masyarakat, serta kelompok penyelenggara. 

Dalam arahanya panitia penyelenggara, Guntur, menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, persatuan, kondusivitas selama seluruh tahapan pilkades berlangsung. 

Dalam upaya menjaga proses agar tetap tertib, kondusif, dan aman, panitia menetapkan aturan pembatasan kehadiran peserta, di mana masing-masing kandidat hanya diperbolehkan membawa maksimal 10 orang pendukung untuk pengambilan nomor urut
 
Langkah ini diambil panitia sebagai antisipasi agar jalannya pengambilan nomor urut tidak terjadi kerumunan yang berpotensi memicu ketidakharmonisan antar pendukung kandidat

 
"Pembatasan jumlah pendukung maksyimal 10 orang perkandidat terbukti efektif menjaga suasana musyawarah tetap kondusif. Tidak ada kerumunan yang tidak perlu, dan setiap tahapan proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ucap Guntur
 
"Alasan Pembatasan: Utamakan Keamanan dan Ketertiban
 
Panitia Penyelenggara Pilkades, menjelaskan bahwa pembatasan jumlah pendukung ini bukan bermaksud membatasi hak warga untuk mendukung pilihan masing-masing, melainkan semata-mata demi keamanan dan ketertiban bersama.
 
Dengan jumlah peserta yang terkendali:
- Proses musyawarah lebih fokus dan efisien
- Meminimalisir potensi gesekan antar pendukung
- Memudahkan panitia dalam mengatur jalannya acara
- Menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis
 
 Harapan: Pilkades Damai dan Bermartabat


Hal senada di sampaikan Kasipem Kecamatan Pebayuran, Mulyadi Alzauhadi,meminta Cakades karang segar mentaati hasil mupakat Deklarasi Damai ini, agar seluruh tahapan Pilkades Desa Karangsegar dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil. Semua pihak diharapkan dapat saling menghormati perbedaan pilihan dan menjaga kerukunan antarwarga.
 
Mulyadi, mengajak seluruh masyarakat Desa Karangsegar untuk sama-sama mengawal proses Pilkades ini agar menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar amanah dan membawa kemajuan bagi seluruh warga.ucap,mulyadi

Apresiasi disampaikan Cakades Karang Segar, Pardi, terhadap Panitia pemilihan, saat ditemui awak media dikediamannya, Ia siap dan mendukung langkah positif dalam menjaga kondusivitas, keamanan,dan kelancaran selama seluruh tahapan pilkades berlangsung,ucapnya

"Panitia memberikan contoh keteladanan bagi warga desa agar menjalani pesta demokrasi dengan dewasa tampa perpecahan, tegas,"pardi 
 

(Kholili S) 
 
Komentar

Tampilkan

Terkini