Justisi.id || Kabupaten Bekasi _ Kasi Kesejateraan Rakyat (Kesra)Karangsegar,Kalim,memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh media onlen terkait tuduhan dirinya mendukung salah satu calon kades Karang segar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi,pada Minggu ( 13/9/2026 )
Menurut kami pembirataan tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides)sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik,sebelum berita dipublikasikan pihak pemdes Karangsegar maupun kami,tidak pernah dimintai keterangan secara resmi mengenai substansi tuduhan yang dimuat didalam pemberitaan tersebut sehingga hak jawab dan koreksi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pers tidak terpenuhi secara propesional, ucapnya
Kami juga menilai bahwa sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik kami,padahal jelas tuduhan tersebut belum terbukti,dan belum terdapat hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang, dalam negara hukum,setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggung jawabkan serta hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang bukan semata mata asumsi atau penilaian sepihak
Dengan ini di sampaikan bahwa dalam pelaksanaan pilkades Karangsegar,kami selalu berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah dan selalu mengedepankan netralitas yang di letakan dalam peraturan regulasi hukum di indonesia
Apabila terdapat pemberitaan yang memuat informasi yang tidak benar,tidak akurat atau tidak berimbang sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kehormatan,reputasi,kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,langkah tersebut antara lain menggunakan hak jawab dan hak koreksi berdasarkan undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Klarifikasi itu disampaikan kepada awak media pada,Sabtu 12 September 2026,sebagai bentuk penyelesaian atas informasi yang berkembang di masyarakat
Terimakasih kepada awak media atas perhatian terhadap pelaksanaan pilkades Karangsegar,karna fungsi kontrol sosial yang dilakukan media merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pilkades yang tetap berjalan sesuai regulasi tidak merugikan masyarakat
( Kholili S)

.jpg)

