BREAKING NEWS

Loading...

Besi Tipis, Tanpa Papan Infomasi : Proyek Rutilahu Desa Cibadak Diduga Luput Pengawasan

Redaksi Justisi.id
Selasa, September 08, 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T10:32:19Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG _ Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang berada di wilayah RT 06 RW 03 tersebut diketahui telah berjalan selama tiga hari hingga Selasa (8/9/2026).

Dari hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen anggaran yang menjadi acuan pekerjaan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga dipertanyakan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan material besi untuk struktur bangunan.

Berdasarkan informasi spesifikasi yang disebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), besi untuk struktur utama seharusnya berdiameter 10 milimeter. Namun, hasil pengukuran menggunakan alat ukur atau sigmat di lokasi menunjukkan diameter besi sekitar 7,69 milimeter.

Sementara itu, besi cincin atau ring balok yang disebut seharusnya berdiameter 6 milimeter, berdasarkan pengukuran di lapangan terukur sekitar 3,85 milimeter.

Perbedaan ukuran tersebut perlu mendapatkan verifikasi dari pihak teknis berwenang untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi kontrak maupun ketentuan teknis pembangunan.

Apabila ketidaksesuaian tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas serta kekuatan struktur bangunan dan tentunya perlu segera mendapatkan penanganan agar tidak menimbulkan risiko bagi penghuni.

Selain persoalan material, hasil pemantauan juga menemukan bahwa pada dua titik lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat informasi mengenai kegiatan, anggaran, maupun pihak pelaksana.

Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah.

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, penerapan kewajiban informasi pada proyek ini tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan program dan regulasi teknis yang secara khusus mengatur pelaksanaan Rutilahu.

Selama tiga hari pemantauan pekerjaan, belum terlihat kehadiran petugas pengawas dari instansi terkait di lokasi proyek. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, kualitas material, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Warga berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan atau verifikasi ke lokasi.

Mereka meminta seluruh pekerjaan diperiksa, mulai dari material yang digunakan, ukuran besi, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRKP Kabupaten Karawang maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan ketidaksesuaian material, ketiadaan papan informasi, dan pengawasan pekerjaan tersebut.


( KY )
Komentar

Tampilkan

Terkini