Justisi.id || Kabupaten Karawang _ Pembangunan Rutilahu di Desa Gombongsari, Dusun Sukamaju, RT 05/RW 04, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam RAB.
Temuan tersebut diketahui saat media melakukan pengecekan di lokasi pada (12 Agustus 2026).
Saat dikonfirmasi Media Justisi.id pihak pekerja mengatakan, pekerjaan sudah berjalan tujuh hari untuk ukuran pembesian cor sloof mengunakan ukuran 10 milimeter untuk cincin menggunakan 6 mimilter.
"Kalo saya cuman kerja aja, coba tanya langsung ke mandor yang berinisial O yang bertugas memantau jalannya pekerjaan rutilahu tersebut," Ucapnya.
Dari hasil pengecekan, terdapat dugaan ketidaksesuaian ukuran material besi yang digunakan dalam pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, besi sloof yang seharusnya menggunakan ukuran 10, di lapangan ditemukan berukuran sekitar 7,1inc/mm. Sementara itu, besi cincin yang seharusnya berukuran 6, ditemukan sekitar 3,7inc/mm.
Saat dikonfirmasi, pihak pekerja menyebut pekerjaan tersebut telah berjalan kurang lebih satu minggu. Bahkan, menurut informasi di lapangan, pengawas tersebut telah turun melakukan pengecekan.
Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai pengawasan pekerjaan tersebut karena dugaan ketidaksesuaian material masih ditemukan di lapangan. Media juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana dan pengawas terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai RAB.
Diharapkan dinas atau instansi terkait segera menindaklanjuti dan melakukan peninjauan ulang terhadap pembangunan tersebut.
Pekerjaan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga kualitas serta hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pelaksana dan pengawas pekerjaan terkait temuan tersebut.
(KY)

.jpg)

