JUSTISI.ID || KARAWANG - Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjualbelikan di sekolah karena melanggar peraturan perundang-undangan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan melindungi hak siswa.
Larangan ini diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menegaskan bahwa komite sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan pendidikan juga tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
"Sementara itu di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur tata kelola perbukuan secara terpadu, termasuk melarang pendistribusian dan penjualan buku di sekolah secara langsung. Buku pelajaran yang telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diberikan secara gratis kepada siswa.
Larangan ini berlaku untuk semua tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah, komite sekolah, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan pendidikan.
Adapun di Pasal 63 Ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyatakan bahwa penerbit, distributor, atau pihak lain yang melanggar tata kelola perbukuan dapat dijerat hukum. Kepala sekolah atau guru yang terlibat dalam praktik jual beli LKS dapat dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.
Adapun dari dampak dari larangan ini, di antaranya:
Menjaga integritas lembaga pendidikan,
Melindungi hak siswa,
Mencegah praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua,
Menghindari terjadinya konflik.
(red)