BREAKING NEWS

Loading...

Dugaan Laporan Fiktif: Pos Sarpras Tercatat Ada, Diakui Tidak Digunakan

Redaksi Justisi.id
Kamis, Juni 11, 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T09:25:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SDN Kutamakmur I, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang menimbulkan dugaan serius di kalangan masyarakat, Rabu (11/06/2026).
 
Laporan resmi sekolah tahun 2025 mencatat alokasi sebesar Rp 28.987.500 pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, Kepala Sekolah Kamin Sutisna, S.Pd.SD, memberikan pengakuan yang bertolak belakang.
 
"Dana yang tercantum di pos itu sebenarnya untuk pembelian buku"
 
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar, karena dalam rincian laporan yang sama, alokasi untuk pembelian buku sebenarnya sudah tercatat pada pos terpisah, yaitu pos Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp 34.742.000. Artinya, pembelian buku seharusnya diambil dari anggaran pos tersebut, bukan memakai dana dari pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang memiliki peruntukan berbeda.
 
Fakta di lapangan makin memperkuat tanda tanya: sekolah diketahui tidak memiliki ruang perpustakaan khusus. Ruangan yang seharusnya difungsikan untuk menyimpan buku dan kegiatan literasi justru dipakai sebagai ruang guru. Padahal sesuai Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, setiap sekolah dasar wajib menyediakan ruang perpustakaan tersendiri.
 
Pihak sekolah menegaskan tidak ada indikasi penyimpangan dan menyebut laporan telah dipantau kecamatan serta diperiksa Inspektorat Daerah pada 2025.
 
"Saya pastikan semua sesuai prosedur dan diawasi instansi terkait. Jika diperlukan penjelasan lebih lanjut, bisa disampaikan kepada pihak pengawas," tambahnya.
 
RINCIAN DANA BOS TAHUN 2025
 
Total dana diterima: Rp 346.710.000
(Dicairkan dalam dua tahap)
 
Tahap I – 22 Januari 2025
 - Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 19.884.500
- Honor tenaga pendidik: Rp 48.600.000
- Pos lainnya: Rp 96.221.500
 
Tahap II – 08 Agustus 2025
 
- Pengembangan perpustakaan: Rp 34.742.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 9.103.000
- Honor tenaga pendidik: Rp 27.600.000
- Pos lainnya: Rp 61.192.000
 
Rekapitulasi Pos Utama:
• Pos pemeliharaan sarpras: Rp 28.987.500
• Pos pengembangan perpustakaan: Rp 34.742.000
• Pos honor tenaga pendidik: Rp 76.200.000
 
Laporan disusun melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Sesuai aturan, setiap pos anggaran memiliki fungsi yang tegas:

Pos pengembangan perpustakaan: Khusus untuk pembelian buku, modul, dan bahan bacaan

Pos pemeliharaan sarpras: Khusus untuk perbaikan gedung, perawatan fasilitas, dan penggantian peralatan sekolah
 
Penggunaan dana dari pos sarpras untuk membeli buku tanpa revisi resmi di sistem ARKAS dianggap tidak sesuai prosedur. Apalagi anggaran untuk kebutuhan perpustakaan sudah dialokasikan secara terpisah.
 
Masyarakat berhak melihat bukti pendukung seperti kwitansi asli, daftar pembelian, dan dokumen transaksi. Namun saat diminta di perlihatkan saja, pihak sekolah enggan menunjukkannya dan merujuk ke Koordinator Wilayah Cabang Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Tirtajaya.
 
Korwilcambidik yang dipimpin H. Narmin membenarkan ruang perpustakaan kini dijadikan ruang guru. Terkait akses dokumen, ia menyatakan:
 
"Pihak luar tidak berhak melihat laporan tersebut, semua sudah diserahkan ke instansi berwenang."ujarnya.
 
Warga menilai sikap ini tidak tepat. "Meskipun sudah diperiksa, sekolah tetap wajib terbuka dan memasang Papan rekapitulasi rincian anggaran BOS agar bisa dilihat publik," ujarnya.
 
Ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa laporan keuangan sekolah adalah informasi publik yang dapat diakses warga. Penolakan menunjukkan dokumen justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian data.
 
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan:
 
"Ini uang rakyat. Kami ingin memastikan dana perpustakaan dipakai untuk buku, dan dana sarpras dipakai untuk perbaikan sekolah, bukan saling diambil tanpa alasan jelas."tegasnya.
 
Hingga kini belum ada bukti lengkap yang bisa menjelaskan perbedaan antara catatan laporan dan pengakuan sekolah. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan ulang menyeluruh, membandingkan dokumen, bukti transaksi, dan kondisi nyata sekolah agar pengelolaan dana berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Septian)
Komentar

Tampilkan

Terkini