Justisi.id || KARAWANG – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang tengah menjadi perhatian serius. Tokoh pemuda, profesional Advokat, sekaligus Bakal Calon (Balon) Kepala Desa setempat, Romadhoni, S.Sy., yang akrab disapa Kang Dhoni, secara tegas memperingatkan seluruh pihak agar tidak mencederai proses demokrasi desa dengan praktik penunjukan sepihak atau manipulasi. Kang Dhoni menilai, sebagai wilayah desa pamekaran, peletakan pondasi demokrasi yang bersih harus dimulai sejak dini.
Badan permusyawaratan yang terpilih harus lahir dari legitimasi masyarakat, bukan dari hasil kompromi politik sepihak ataupun titipan elite tertentu. *“Desa pemekaran ini adalah lembaran putih bagi kita semua. Jangan sampai proses pengisian BPD dikotori oleh cara-cara maladministrasi atau penunjukan sepihak. BPD adalah mitra strategis Kepala Desa ke depan. Jika proses pemilihannya cacat hukum, maka jalannya pemerintahan desa baru ini akan pincang sejak awal,”* tegas Kang Dhoni kepada awak media, Jumat (22/5/2026). Konsekuensi Pidana Menanti Oknum Nakal Sebagai praktisi hukum yang juga mengabdi di LBH GMBI Karawang Kang Dhoni mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana yang nyata bagi oknum panitia maupun aparatur desa yang berani melakukan manipulasi data kependudukan atau memalsukan dokumen demi memenangkan pihak tertentu. *“Saya ingatkan secara hukum, tindakan memanipulasi syarat administrasi atau memalsukan berita acara musyawarah perwakilan adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Begitu juga bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi proses ini, ada jeratan Pasal 421 KUHP,”* papar praktisi hukum magister ini secara tajam. Ia menambahkan, sebagai balon kepala desa, dirinya berkepentingan langsung untuk memastikan panitia pemilihan bekerja secara independen, adil, dan transparan sesuai regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Karawang. Jika ditemukan kecurangan struktural, pihaknya siap mengambil langkah hukum, baik berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri maupun pembatalan SK kepengurusan BPD ke PTUN. Ajakan Menjaga Kondusivitas Desa di akhir keterangannya, Kang Dhoni mengajak seluruh elemen pemuda dan tokoh masyarakat di kecamatan Banyusari untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif di setiap wilayah dusun, sebagai Advokat Muda, Kang Dhoni Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Aturan Hukum Demi Integritas Desa Baru.
*“Demokrasi yang berkeadilan melahirkan wakil rakyat tingkat desa yang berwibawa. Mari kita kawal bersama dengan kepala dingin, mengutamakan tabayyun, dan menjaga kondusivitas wilayah demi kemajuan bersama desa pemekaran yang kita cintai ini,”* pungkasnya.
Tentang Romadhoni, S.Sy. (Kang Dhoni): Beliau adalah putra daerah sekaligus tokoh pemuda di Kecamatan Banyusari, Karawang. Berprofesi aktif sebagai Advokat/Pengacara profesional, ketua Umum pengurus wilayah PRIMA DMI Jawa Barat, dan saat ini sedang bersiap maju sebagai Calon Kepala Desa demi membawa pembaruan tata kelola hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat bawah di desa pemekaran Banyusari.
Red.

.jpg)

