Justisi.id || Kabupaten Bekasi _ Menanggapi pemberitaan yang beredar, pihak panitia penyelenggara akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada tim investigasi Justisi.id, terkait dugaan politik uang dan manipulasi Demokrasi di desa Sumber Urip Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Ketua panitia pemilihan BPD,Burhan, menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh tahapan pemilihan(Pendaftaran,veripikasi,hingga penetapan hingga pengambilsn No urut)telah sesuai dengan peraturan Bupati/Daerah yang berlaku tentang tata cara pemilihan Badan Permusyawaratan Desa( BPD)
“Terkait Pengunduran diri 1 (Satu)anggota BPD Kewakilan Dusun 2(Dua)meluruskan alesan,pengunduran diri anggota BPD tersebut,bukti fisik(seperti surat pengunduran diri bermatrai yang di serahkan oleh yang bersangkutan) dan nyatakan secara tegas bahwa alesan mundurnya murni karena urusan pribadi,tampa paksaan maupun intimidasi,ujar,"Burhan,ketua,panitia
Ketua Panita membantah adanya politik uang,dan manipulasi Demokrasi,panitia tidak pernah memfasilitasi mengetahui,atau menerima laporan resmi disertai bukti valid terkait adanya praktik politik uang(money politic)selama proeses tahapan berlangsung
Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan persepsi, Selain itu, kurangnya keterbukaan informasi sejak awal dinilai menjadi faktor utama munculnya polemik.
Tim Investigasi Justisi.id menilai klarifikasi ini sebagai bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun demikian, media akan terus mendorong adanya evaluasi internal, peningkatan transparansi, serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) agar tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat
Justisi.id juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, termasuk Ketua panitia pemilihan BPD maupun instansi lainnya, guna mejamin pemilihan BPD yang demokratis,transparan,dan partisipatif
( Kholili S)

.jpg)

