Justisi.id || Kabupaten Bekasi _ Pasca proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, masa Bakti 2026-2034, diduga tabrak aturan sehingga menimbulkan pertanyaan publik.
Warga menilai terdapat dugaan perubahan data calon dan daftar pemilih yang tidak transparan, hal ini disinyalir sangat berpotensi atau bisa menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Dugaan perubahan data mencuat seiring keluhan warga muncul setelah adanya dugaan pergantian nama calon perwakilan kelompok perempuan yang sebelumnya telah tercantum dalam dokumen resmi di Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangmukti.Rabu,(20/05/2026).
Nama Salem, perempuan asal Kampung Lemahabang RT. 001/RW. 005 yang disebut sebagai perwakilan kelompok perempuan dari Majelis Taklim Nurul Jannah, sebelumnya tercantum dalam dokumen panitia yang telah ditandatangani dan distempel resmi oleh Ketua Panitia, Rosid.
Namun dalam perkembangan berikutnya tanpa ada konfirmasi resmi dari pihak manapun, nama tersebut diduga digantikan oleh Yanti, yang berasal dari tempat kediaman dan kelompok perwakilan perempuan yang sama.
Tak hanya disitu, warga juga mengklaim atas dugaan perubahan pada daftar pemilih atas nama Anisa, yang sebelumnya tercatat sebagai kader Posyandu dari Kampung Jarak kosta RT.02/RW. 02. Nama tersebut disebut mengalami perubahan domisili dan status dalam data yang beredar di masyarakat, sehingga banyak warga yang mempertanyakan dasar perubahan tersebut.
Masyarakat juga menilai dugaan adanya kejanggalan dalam proses perubahan data tersebut, karena sebelumnya telah ditetapkan melalui mekanisme rapat sekretariat panitia dan sah menurut Perdes.
Maka dari itu warga meminta panitia menjelaskan kepastian dasar dan prosedur perubahan data agar tidak menimbulkan dugaan yang simpang siur atau keberpihakan.
H. Apas, salah seorang warga desa Karangmukti, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam prosesi pengisian BPD harus sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya meminta keterbukaan dari panitia, jangan sampai masyarakat bingung karena ada perubahan nama tanpa penjelasan sebelumnya, panitia harus transparan dan adil, bekerja sesuai regulasi dan peraturan, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Perlu diketahui dasar aturan dan prinsip penyelenggaraan BPD
Warga juga mengingatkan bahwa pengisian anggota BPD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Warga berharap agar seluruh pihak terkait agar proses pengisian BPD berjalan jujur, adil, dan tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat desa.
(AS Roni)

.jpg)

