justisi.id|| Karawang - Pemdes Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang, telah melaksanakan kegiatan pemerintahan dengan penuh tanggungjawab dan penuh dengan dedikasi tinggi terhadap warga masyarakat Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang," Selasa (24/2/2026).
Terkait adanya Rumor masalah kompensasi Bangli di Saluran Sekunder ( SS) Pasir panggang, sekali lagi pihak Desa Sukamakmur hanya mendata dan melaporkan ke pihak SDA Provinsi dan BJB.
Terkait Dana Kompensasi terealisasi apa tidaknya, itu bukan kewenangan pihak pemerintah Desa Sukamakmur.
Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat. Menjelaskan bahwa terkait dengan Dana Kompensasi Bangli saluran sekunder ( SS) Pasir panggang telah di Data ada 19 pengajuan kompensasi kepada pihak SDA Provinsi dan BJB," ujar Dede Sudrajat.
" Kami sebagai kepala Desa Sukamakmur, telah melakukan berbagai cara agar kompensasi itu dapat di terima secepatnya," kami sudah berusaha semaksimal mungkin, masalah di proses dan di ACC itu kewenangan pihak SDA Provinsi dan BJB," kata Dede Sudrajat kades Sukamakmur.
Terkait Dana Desa ( DD), itu tidak ada korelasi terhadap kompensasi Bangli Saluran Sekunder ( SS) Pasir panggang. Kalau kompensasi murni dari SDA Provinsi dan BJB," pungkasnya.

.jpg)

