BREAKING NEWS

Loading...

Dugaan Pelanggaran K3 Dalam Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Medankarya III, Pekerja Tidak Dilengkapi APD

Redaksi Justisi.id
Selasa, November 04, 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T07:12:15Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

justisi.id || Karawang _ Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Medankarya III, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, yang dilaksanakan oleh CV. NUSANTARA RAYA, menjadi sorotan karena diduga mengabaikan keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai selama proses pengerjaan, menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang serius. ( 4/11/2025 )
 
Proyek dengan nilai kontrak Rp. 635.001.000,00 yang didanai dari APBD II Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Karawang ini, seharusnya mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Penyelenggaraan Sistem K3 Konstruksi seharusnya menjadi prioritas, mencakup identifikasi risiko, penyusunan rencana K3, pelatihan, penerapan prosedur kerja aman (termasuk penggunaan APD dan penanganan keadaan darurat), serta pengawasan dan evaluasi berkala. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua pekerja.
 
Padahal, sebelum pekerjaan dimulai, papan nama kegiatan telah menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sistem K3 Konstruksi, dan hal ini juga telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Biaya K3 biasanya berkisar antara 1,5% hingga 2,5% dari total nilai proyek.
 
Saat dikonfirmasi oleh media Justisi.id, para pekerja mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan APD oleh pelaksana proyek sejak awal pekerjaan. "Untuk alat pelindung tidak di beri oleh pelaksana sejak pelaksanaan di mulai, kalau pun di beri sudah saya pakai," ujar salah seorang pekerja. Mereka juga mengaku tidak mengetahui identitas pengawas dan konsultan proyek.
 
Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pelaksana proyek terhadap keselamatan kerja. Disdikpora Kabupaten Karawang diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap pembangunan rehabilitasi SDN Medankarya III untuk memastikan semua standar K3 dipenuhi.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran K3 ini.
( Riki )
Komentar

Tampilkan

Terkini