BREAKING NEWS

Loading...

AUDITOR HUKUM TAGIH WACANA PERDA PEMKAB BEKASI TENTANG MIRAS SEJAK TAHUN 2018

Redaksi Justisi.id
Selasa, November 04, 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T07:35:51Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok.justisi.id

justisi.id || Kabupaten Bekasi, 04 Nov 2025.
Peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin, baik melalui regulasi maupun penindakan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi

Putra Agustian, S.H, C.L.A selaku Auditor Hukum menjelaskan Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. 

_"Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan"_ tegasnya 

Pasal 204 ayat (1):
_"Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"_

Pasal 340:
_"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun"_

Pasal 137:
1 _"Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)_

2 _Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)_"

Pasal 138:
_"Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)_ "

Putra Agustian, S.H, C.L.A juga menegaskan langkah yang tepat adalah selain memperkuat fungsi peran lingkungan masyarakat dengan hukuman yang maksimal agar sistem peradilan pidana optimal dan sinergis sehingga ada kesatuan tindakan yang sama antara pemerintah daerah, polisi, jaksa dan hakim. Agar pelaku penjual dan pemproduksi minuman oplosan dihukum setinggi-tingginya.

"Pasalnya, keberadaan minuman tanpa aturan itu sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya wilayah hukum Kabupaten Bekasi, maka diperlukan hukuman maksimal ditambah dakwaan yang berlapis dan optimal dari ancaman pembunuhan berencana, menjual tanpa izin, manipulasi pajak, jerat pula dengan undang undang pangan dan tentunya akan lebih efektif jika di dukung oleh peraturan daerah (Perda)" ucapnya

_"Jadi, Pemkab Bekasi tunggu apalagi.? dan mau sampai kapan harus terus berwacana.? Wacana sejak tahun 2018 sampai saat ini tetap jadi wacana.? kita harus menunggu berapa lama lagi.? dan harus menunggu berapa banyak korban lagi.?"_ tutupnya

( Hermanto)
Komentar

Tampilkan

Terkini