JUSTISI.ID || KARAWANG - Dalam rangka memperbaiki tata kelola kota dan mengurangi potensi konflik yang sering terjadi saat proses penertiban lahan atau bangunan, pemerintah mendorong masyarakat untuk membuat dan mengesahkan kontrak sewa secara legal dengan pihak yang berwenang.
Langkah ini diambil sebagai solusi agar hubungan antara penghuni lahan, penyewa, dan pemilik aset — baik itu aset negara, daerah, maupun aset BUMN/BUMD — memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan adanya kontrak sewa resmi, proses pengawasan, perpanjangan, hingga pengakhiran masa sewa dapat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.(20/06/2025)
Pemerintah menyadari bahwa selama ini sering terjadi kericuhan atau sengketa karena lemahnya legalitas penghuni terhadap lahan atau bangunan yang ditempati. Banyak kasus di mana warga menempati lahan atau aset negara tanpa ikatan hukum yang sah, sehingga saat dilakukan penertiban muncul berbagai reaksi yang berujung konflik sosial.
Melalui penertiban administrasi berupa kontrak sewa resmi, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Masyarakat sebagai penghuni mendapatkan hak perlindungan atas jangka waktu penggunaan lahan atau bangunan, sementara pemerintah sebagai pemilik aset memiliki pegangan legal dalam pengelolaan dan pengawasan.
Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana pengelolaan aset harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penulis : Rudi mulya