JUSTISI.ID || BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengadakan acara "Penerangan Hukum: Media Gathering dan Diskusi Hukum" di kantor mereka pada, Selasa (15/07/2025). Acara ini dihadiri oleh ratusan insan pers, aktivis, dan mahasiswa Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas komunikasi intensif yang terjalin selama ini. Ia juga menjelaskan bahwa Kejari Kota Bekasi membutuhkan waktu untuk memvalidasi informasi dan mencari bukti sebelum mengambil tindakan hukum.
Imran Yusuf menekankan pentingnya kerja sama antara Kejari Kota Bekasi dengan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.
Imran Yusuf menjelaskan bahwa Kejari Kota Bekasi membutuhkan waktu untuk memvalidasi informasi dan mencari bukti sebelum mengambil tindakan hukum. Proses ini memakan waktu sekitar 3 bulan lebih.
Ryan Nugraha, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, menambahkan bahwa Kejari Kota Bekasi harus mempertanggungjawabkan setiap informasi yang masuk dan memvalidasi apakah itu merupakan peristiwa pidana atau bukan.
Imran Yusuf dan Ryan Nugraha menekankan komitmen Kejari Kota Bekasi untuk menindaklanjuti setiap informasi dan mencari bukti yang valid sebelum mengumumkan hasilnya.
Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tugas dan wewenang kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Acara "Penerangan Hukum: Media Gathering dan Diskusi Hukum" ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat kerja sama antara Kejari Kota Bekasi dengan masyarakat. Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan transparan dan akuntabel.
(***)