JUSTISI.ID || KARAWANG - Penolakan penggusuran tanah yang akan di lakukan oleh pihak Korps Mako Brimob di desa Parungmulya dusun cijengkol Kecamatan Ciampel semakin kencang di gaungkan warga setempat, warga meminta pihak Korps Mako Brimob melakukan ganti untung bagi masyarakat yang akan terkena dampak pembangunan tersebut.(25/05/2025)
(NS) salah satu perwakilan Masyarakat dusun Gempol dengan tegas menolak ganti rugi yang akan di lakukan oleh pihak Mako Brimob, Ia mengatakan semua masyarakat dusun Cijengkol mendiami kawasan perhutani tersebut lebih dari puluhan tahun dan tidak mungkin dapat pergi dengan begitu saja.
"Kami mendiami kawasan tersebut sudah puluhan tahun lamanya jadi tidak mungkin kami akan pergi begitu saja, kami bukan menolah program pemerintah. kami sangat mendukung namun harapan kami sudah sangat Pinal kami menuntut ganti untung yang sepadan," tegasnya
Ia melanjutkan, meminta pihak bupati dapat mendengar jerit hati rakyatnya yang tertindas, meminta pihak bupati Karawang turun secara langsung agar dapat memfasilitasi masyarakat dengan pihak Mako Brimob.
"Kami tidak bermaksud menghalangi pihaknya untuk membangun markas di situ, kami hanya meminta keadilan dan ganti rugi yang sepadan oleh pihak Mako. harapan kami masyarakat dusun Cijengkol bupati Karawang H. Aep Saepulloh turun secara langsung ke lapangan membantu kami untuk bermeditasi dengan pihak Mako, kami ini masyarakatnya dan beliau adalah pemimpin kabupaten ini," ujarnya
Sementara itu di tempat yang sama Apep Nurhidayat,.S.H dari Law Office Eigen justisi selaku team kuasa Hukum masyarakat dusun Cijengkol Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel saat di mintai tanggapan nya terkait polemik rencana penggusuran dusun cijengkol desa Parungmulya mengatakan, sebagai pihak lawyer yang di tunjuk oleh masyarakat dusun Cijengkol ia akan mengusahakan secara maksimal untuk mendampingi masyarakat dusun untuk mendapatkan haknya sesuai tuntutan dari masyarakat itu sendiri.
"Tugas kami sebagai Lawyer jelas akan mendampingi masyarakat agar permasalahan tersebut dapat di selesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku terkait hak - hak masyarakat yang harus di berikan, dan masyarakat tentunya sangat mendukung apa yang menjadi program dari Korps Mako Brimob tentang pembangunan yang akan di laksanakan di desa tersebut. namun alangkah bijaknya agar suara mereka di dengar terkait persoalan ganti rugi," pungkasnya/***