BREAKING NEWS

Loading...

Direktur Rumah Sakit Permata Klarifikasi Terkait Kasus Pasien Anak Yang Viral Di Media Sosial

Mei 25, 2025, Minggu, Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T04:47:24Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Direktur Rumah Sakit Permata Karawang, Jawa Barat, dr. Nancy C. Muliawan, M.M.,

JUSTISI.ID || KARAWANG - Direktur Rumah Sakit Permata Karawang, Jawa Barat, dr. Nancy C. Muliawan, M.M., memberikan klarifikasi terkait kasus pasien anak bernama T (4 tahun) yang sempat viral di media sosial. 


Dalam pernyataannya, dr. Nancy membenarkan bahwa pasien berinisial T telah menjalani perawatan di RS Permata Karawang pada 28 April hingga 1 Mei 2025, dengan diagnosa demam tifoid atau yang dikenal masyarakat sebagai tipes.


“Kami sebelumnya sudah memberikan hak jawab pada media melalui juru bicara kami pada 21 Mei, dan juga telah menerima surat permintaan isi rekam medis pada 18 Mei 2025. Namun karena itu hari Minggu, kantor sedang libur dan tidak operasional,” jelas dr. Nancy.


Pihak rumah sakit menyatakan telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengirimkan surat balasan pada 20 dan 21 Mei, serta menyerahkan dokumen rekam medis pada 22 Mei, yang diterima langsung oleh kuasa hukum dari Indah Sari Dewi, ibu dari Tiara.


Selain itu, RS Permata Karawang juga telah menerima surat permintaan keterangan dari Polres Karawang pada 21 Mei. Menurut dr. Nancy, pihaknya bersikap kooperatif dan telah merespons panggilan dari kepolisian untuk proses lanjutan.


“Karena ini sudah masuk ke ranah kepolisian, maka kami menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik,” ujarnya.


RS Permata Karawang juga mengaku terus melakukan pembenahan internal dan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan.


“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh anak T, Ibu Dewi, dan keluarga selama menjalani perawatan di rumah sakit kami. Kami mendoakan anak T segera pulih dan sehat kembali,” tambahnya.


Terkait upaya mediasi, pihak rumah sakit menyebut telah melakukan dua kali mediasi, yakni pada 6 Mei dan 16 Mei 2025, dan akan terus mengikuti proses yang berlangsung sesuai aturan/***

Komentar

Tampilkan

Terkini