JUSTISI.ID || KARAWANG - Lemahnya pengawasan dinas PRKP/Perumahan Rakyat dan Permukiman kab Karawang oleh sebagian oknum pemborong nakal di jadikan sebuah kesempatan baik dalam meraup kepingan rupiah lebih dalam menjalankan satu program yang sedang di kerjakan nya. hal ini jelas sangat merugikan,dari pengurangan kualitas semen dan pasir, belum lagi bangun lama yang di duga di sulap menjadi bangunan baru di tambah dalam pembesian yang di anggap lebih mudah untuk di manipulasi. (14/05/2025)
Menanggapi adanya dugaan tersebut membuat geram Carim Darmawan selaku wakil ketua distrik LSM GMBI Karawang, ia berjanji akan melakukan investigasi secara langsung ke masyarakat lingkungan setempat guna mempertanyakan sejauh mana kebenaran tersebut, agar tidak menjadi fitnah di tengah - tengah masyarakat kecamatan Kutawaluya.
"Secepatnya saya akan turun secara langsung ke lapangan dan akan menggali dari berbagai narasumber yang dapat dipercaya sejauh mana kebenaran kabar tersebut," ucap Carim
Carim juga menegaskan bilamana kabar tersebut benar adanya ia dan LBH GMBI bersama jajaran distrik Karawang akan segera melayangkan surat audiensi ke dinas PRKP Karawang agar mem blacklist CV tersebut untuk di masukan dalam daftar hitam.
"Kalau itu benar adanya saya minta pihak PRKP kabupaten Karawang agar mem blacklist CV tersebut untuk di masukan dalam daftar hitam, masa dengan anggaran besar dengan nominal per ratusan tapi bangunan nya rehab," heran nya
Ia juga meminta pihak PRKP kabupaten Karawang agar lebih aktif lagi turun kebawah untuk memonitoring setiap program yang di bawahi nya agar terhindar dari manipulasi serta praktek kotor para pemborong nakal yang lebih mengutamakan isi kantong nya ketimbang pembangunan itu sendiri.
"Kami dari LSM GMBI distrik Karawang meminta pihak PRKP melalui team pengawas lapangan lebih giat lagi memonitoring ke bawah, jadi jangan hanya menerima laporan saja. kalau tidak turun secara langsung dan hanya menerima laporan saja tidak akan efektif dan lebih bersifat mubazir," keluhnya
Ia juga bersama LSM GMBI berkomitmen akan terus mengawal setiap program yang berada di kabupaten Karawang dalam meminimalisir dan menekan praktek - praktek kotor yang di lakukan oleh oknum pemborong nakal yang lebih memikirkan segi keuntungan tanpa memikirkan kualitas bangunan itu sendiri.
Sampai berita ini tayang pihak mandor atau pihak pelaksana lapangan belum ada satupun yang dapat di hubungi.
Di ketahui program Pembangunan MCK Masjid Nurul Islam
Lokasi: Dusun Waluya RT 04 RW 02 Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya
Sumber Dana: APBD tahun anggaran 2025
Nomor Kontrak: 1.23.04|02|SPK|SANPAM|2025 desa Waluya
Nilai Kontrak: Rp 164.037.000
Kontraktor Pelaksana: CV. Rajendra Arsya.
(Septian/red)