JUSTISI.ID || KARAWANG - Pembangunan turap saluran air di wilayah Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dinilai amburadul. Pasalnya, pembangunan turap yang dibangun menggunakan anggaran dana desa tahap 1 tahun 2025 tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.(20/04/2025)
Menanggapi adanya kejadian tersebut membuat geram bolang ketua LSM GMBI kecamatan Rawamerta, Ia menilai pihak kepala desa dan juga pendamping kelurahan serta kecamatan tidak benar - benar bekerja dengan baik.
"Saya rasa dari pihak kepala desa dan pendamping desa juga kecamatan tidak bekerja dengan baik, kalau mereka bekerja dengan baik memonitoring masa pekerjaan nya begitu. sudah mah ada indikasi pengurangan dalam ketinggian, di tambah bahan material nya terlihat asal - asalan," ujarnya dengan nada heran
Ia juga meminta pihak kecamatan Rawamerta melalui kasie PMD mengadakan evaluasi secara menyeluruh dan menindak dengan tegas bilamana dalam pekerjaan turap ada penyimpanan.
"Kami meminta pihak kasie PMD kecamatan Rawamerta menindak tegas bila mana dalam pekerjaan tersebut di temukan adanya penyimpangan - penyimpangan yang akan berdampak akan merugikan uang rakyat," tegasnya
Sebagai Lembaga sosial kontrol yang bergerak memonitoring setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara menurutnya ia sangat berhak mengawasi sepenuhnya dan sejauh mana efektifitas pemanfaatan nya tersebut.
"Akan kami komunikasikan dengan pihak distrik LSM GMBI Karawang kalau ternyata dalam waktu dekat ini tidak juga ada tindakan dan evaluasi yang nyata dari pihak nya," sambungnya
Selanjutnya ia menegaskan akan melayangkan surat audiensi ke pihak kecamatan Rawamerta dengan tembusan pihak desa Gombongsari bila dalam waktu dua hari kedepan tidak ada tindakan apapun dari pihak - pihak terkait.
"Kami tidak sedang mengancam, tapi jika dalam waktu dua hari kedepan tidak ada perbaikan dan tindakan apapun dari pihak kecamatan kami segera akan berkirim surat surat Audiensi," tutupnya
Sementara itu di tempat terpisah warjo selaku kepala desa Gombongsari saat di konfirmasi terkait pekerjaan yang di duga asal - asalan dan amburadul belum memberikan respon apapun.
Mengedepankan azas praduga tak bersalah meminta pihak dinas terkait segera turun kelapangan guna memastikan sejauhmana kebenaran pemberitaan tersebut.
(***)