justisi.id || Karawang _ Kuasa hukum Iskandar dan Ocim warga dusun Karangsinom Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, H. Elyasa Budianto, SH.MH mengecam keras aksi penggusuran rumah warga yang dianggap semakin ugal ugalan tanpa menghormati hak masyarakat dan tidak mengindahkan azas kemanusiaan.
"Klien kami memiliki bukti surat surat kepemilikan rumah seperti AJB dan bukti lainnya, tetapi kenapa rumah klien kami akan di gusur paksa tanpa musyawarah mufakat, aksi penggusuran rumah warga untuk normalisasi yang di prakarsai Lurah Jujun ini sangat biadab tidak berprikemanusiaan dan tidak menghargai kepemilikan orang lain," tegas Elyasa, Selasa (15/12/2025)
Elyasa menuturkan, pihaknya sangat miris melihat aksi penggusuran rumah warga yang sangat brutal, bahkan istri dari klien kami menangis histeris saat melihat Beko sudah mendakati rumahnya, sambil berteriak lebih baik saya mati daripada harus kehilangan rumah ini, hal ini sangat menyayat hati,"ujar Elyasa.
Elyasa menegaskan, kami akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk membela hak masyarakat melawan kedzaliman dan ketidakadilan," tandasnya.
( Tir )

.jpg)

