JUSTISI.ID || KARAWANG - Kritisi pekerjaan penurapan desa Gombongsari yang di nilai berkualitas buruk tiga organisasi gabungan dari GMBI, LMP dan NKRI datangi kantor kecamatan Rawamerta, Dalam pertemuan tersebut ketiga lembaga mendesak pihak camat yang di wakili Sekertaris Kecamatan segera memanggil kepala desa Gombongsari untuk di mintai keterangannya sejauhmana program penurapan di desanya yang kini menjadi perhatian publik . (21/04/2025)
Jajat atau Oblang ketua KSM LSM GMBI distrik Karawang satu perwakilan dari lembaga yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mendesak pihak kecamatan segera memanggil kepala desa Gombongsari.
"Saya gak mau tau, pokonya kepala desa Gombongsari harus segera di panggil Ke kantor kecamatan guna di minta keterangan nya terkait pekerjaan program penurapan yang di duga berkualitas buruk," ujarnya
Ia juga meminta pihak kecamatan melalui kasie PMD turun secara lansung ke lapangan guna memastikan bagaimana kualitas dan kuantitas bangunan tersebut.
"Sekarang kalau memang bangun tersebut mempunyai kualitas tidak mungkin baru hitungan jam adukan pasirnya pada mengelupas, makanya kami mendorong pihak kecamatan segera turun ke lapangan secara langsung dan saksikan sendiri bagaimana kualitasnya," bebernya
Di perparah lagi menurutnya di lokasi pekerjaan tidak di temukan adanya papan informasi sebagai bentuk transparansi publik menambah catatan hitam untuk desa tersebut.
"yang mereka bangunkan itu uang rakyat lho, bukan uang pribadi. jadi mereka wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik. sudah mah pekerjaan nya jelek di tambah tidak memasang papan informasi juga," tambahnya dengan nada geram.
Kalau menurut peraturan UU KIP No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. untuk mendorong partisipasi masyarakat.
"Keterbukaan merupakan keselarasan dalam membangun, yang kedua dalam menjamin hak masyarakat pihak - pihak tertentu di wajibkan memberi tahu mengenai rencana pembuatan kebijakan publik," pungkasnya
Sementara itu di tempat yang sama Sunadi selaku Sekertaris Kecamatan atau Sekcam dalam pertemuan tersebut berjanji akan menyampaikan ke pihak camat dan segera berkoordinasi dengan pihak - pihak berwenang.
"Siap kang terimakasih atas informasinya pokonya akan segera saya sampaikan ke pak camat biar dengan segera ada tindakan," jawabnya singkat
(***)