JUSTISI.ID || KARAWANG - Sejumlah warga di Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mengaku bahwa mereka dipungut biaya yang tidak wajar untuk Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Padahal, program ini hanya dikenakan biaya Rp 150.000 per bidang tanah, Sabtu (8/03/2025).
Namun, Satgas PTSL desa tersebut telah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah hingga Rp 800.000 per bidang. Bahkan, salah satu warga yang mengikuti program PTSL, berinisial AS, mengaku bahwa dia dipungut biaya hingga Rp 1.700.000 untuk dua bidang tanah.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Cadas Kertajaya yang juga menjabat sebagai Satgas PTSL, mengakui bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah per bidang adalah Rp 800.000. Menurutnya, biaya ini digunakan untuk membiayai materai, patok, biaya makan minum petugas PTSL, dan lain-lain.
Saat ini, sertifikat tanah yang sudah jadi sekitar 80 persen. Namun, warga masih merasa bahwa biaya yang dipungut tersebut tidak wajar dan tidak transparan. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini.
(Septian).