JUSTISI.ID || KARAWANG - Tak sedikit berita menyoroti banyak kandang ayam di berbagai daerah yang mendapatkan resistensi kurang baik dari warga sekitar hingga pemerintah. Penyebabnya pun bermacam-macam mulai dari mempermasalahkan lokasi, limbah hingga izin. Untuk itu, memiliki perizinan kandang ayam sejak awal akan sangat membantu jalan usaha ternak Anda ke depannya.(08/03/2025)
Perizinan merupakan bentuk legalitas yang menunjukkan bahwa usaha peternakan Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa alasan mengapa perizinan penting antara lain:
Kepastian Hukum. Dengan mengantongi izin sejak awal, kandang Anda akan memiliki kepastian dari sisi hukum, resistensi ataupun protes dari oknum tertentu menjadi lebih minim jika Anda sudah mengantongi izin.
Keamanan pangan: Perizinan memastikan bahwa produksi ayam broiler dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan pangan.
Kelestarian lingkungan: Perizinan juga bertujuan untuk menjaga lingkungan sekitar dari dampak negatif kegiatan peternakan.
Ketertiban umum: Dengan adanya perizinan, kegiatan peternakan dapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas dan legalitas berusaha bagi seluruh pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Diperlukan untuk mendapatkan izin membangun kandang ayam broiler sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Izin Usaha Peternakan: Izin ini dikeluarkan oleh dinas terkait dan memuat informasi mengenai jenis ternak, kapasitas produksi, dan lokasi peternakan.
Sertifikat Standar Sanitasi (SSS): Sertifikat ini membuktikan bahwa peternakan Anda telah memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
Izin Lingkungan: Jika peternakan Anda berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, maka izin lingkungan juga diperlukan.
(red)