JUSTISI.ID || KARAWANG - Manager HRGA PT MKCJ Abdul Latip melalui Kepala Keamanan telah menolak surat yang dikirimkan oleh LBH GMBI pada [06/03/25]. Surat tersebut berisi Permohonan keterangan untuk saudara Abdul Latip selaku HRGA Manager PT. MKCJ memberikan penjelasan secara langsung terkait alasan pemutusan kerjasama dengan PT. Tori selaku vendor penyedia layanan antar-jemput karyawan.
Menurut Kepala Satuan Pengamanan Mr. Kim mengatakan bahwa "Manager menolak surat tersebut karena tidak ada stempel dari pengelola kawasan Suryacipta". dan mereka meminta untuk konfirmasi dulu ke pengelola kawasan. Namun, ketika di konfirmasi ke pengelola kawasan, resepsionis gedung THE MANOR menyatakan bahwa "PT. MKCJ bukan bagian dari kewenangan mereka.
"Bukan kewenangan kami kang, pasalnya, mereka tidak termasuk dalam keanggotaan kami, jadi maaf kami tidak dapat memberikan cap stempel tersebut," ujar salah satu resepsionis The Manor kemarin (06/03/2025)
"Karena mereka bukan bagian dari pengelola kawasan jadi pihak kami tidak tidak bisa memberikan stempel yang diminta" timpalnya
Penolakan surat oleh Manager HRGA tersebut telah menimbulkan pertanyaan tentang perijinan dari Perusahaan, Apakah pihak manajemen sengaja telah membuat alasan akan penolakan surat tersebut? yang notabene ditujukan langsung kepada saudara Abdul Latip selaku HRGA Manager yang sudah melewati kewenangan dari Pimpinan tertinggi Perusahaan.
Sementara itu di tempat terpisah(Rahmat Supardi) selaku Paralegal LBH GMBI sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, menurut nya "Arogansi dari sdr Abdul Latip ini harus ditangani bersama dengan Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker
"kami dari LBH GMBI akan mendorong kasus tersebut ke pihak DPRD kabupaten Karawang, agar segera memanggil saudara Abdul Latif, selain sikap arogansinya tersebut di duga ada pelanggaran atas Surat Edaran Bupati karawang no. 271 tahun 2025 poin 'b' dan UU no 25 tahun 2007 pasal 3 ayat 20 huruf 'h' yang harus kami luruskan bersama Dinas Ketenagakerjaan." bebernya
Sampai saat berita ini publish , HRGA Manager PT. MKCJ belum memberikan keterangan resmi apapun tentang penolakan surat tersebut.
(red)