BREAKING NEWS

Loading...

Rentenir Berkedok Koperasi di Karawang Semakin Merajalela : Di Mana Peran Dinas Koperasi?

Maret 24, 2025, Senin, Maret 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T18:39:00Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dik foto April Kepala Bidang Non Litigasi LSM GMBI Karawang 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di Karawang harus menjadi perhatian serius. Sebab, fakta di lapangan di temukan masih marak koperasi - koperasi yang di luar standar seharusnya.(23/03/2025)


Menyikapi fenomena marak nya kejadian tersebut, April selaku Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang yang juga aktif di LBH GMBI Distrik Karawang,Akhirnya angkat bicara, menurut nya, Bunga yang mencapai 80% per bulan, jaminan yang berlebihan, denda yang tidak masuk akal, serta ancaman kriminalisasi utang menjadi pola umum yang ditemukan dalam berbagai kasus yang kami tangani.


"Itu sangat tidak masuk akal, karna di situ ada ancaman kriminalisasi, bunga yang besar pastinya akan membelit serta menjadi beban yang luar biasa bagi pihak nasabah," ujarnya  


Lebih lanjut April menuturkan, banyak korban yang dipaksa menandatangani perjanjian yang merugikan, dan ketika gagal bayar, mereka dijerat dengan tuntutan pidana seperti penipuan atau penggelapan. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya berasaskan gotong royong dan kesejahteraan bersama.


"Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang seharusnya lebih berperan aktif mensosialisasikan program - program nya yang selama ini hanya sebagian masyarakat saja yang mengetahuinya, perkara tersebut harus di cegah secepatnya agar tidak banyak lagi masyarakat yang terjerat dengan hutang koprasi yang teramat besar bunga nya," bebernya


Sebagai lembaga yang bertanggung jawab Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, di bawah kepemimpinan Dindin Rachmadhy April menambahkan meminta pihak pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dan korektif.


"Saya berencana untuk mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang dalam waktu dekat ini guna mempertanyakan beberapa hal mendasar :

- Berapa jumlah koperasi simpan pinjam yang beroperasi di Karawang?

- Bagaimana sistem pengawasan yang diterapkan?

- Apa langkah konkret yang telah diambil untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat?," jelasnya 


Selain dari itu April menekankan bahwa Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana peran dinas terkait dalam memastikan koperasi di Karawang benar-benar beroperasi sesuai dengan aturan. Jika masih ditemukan koperasi yang melanggar regulasi, maka ini menandakan adanya kelemahan dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki.


"Praktik koperasi yang menyimpang dari regulasi dapat melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya : Pasal 33 UUD 1945 – Menegaskan bahwa perekonomian harus berdasarkan asas kekeluargaan," tandasnya


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – Mengatur bahwa koperasi wajib memiliki sistem simpanan anggota, bukan hanya beroperasi sebagai pemberi pinjaman dengan bunga tinggi.

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Melarang praktik yang merugikan konsumen secara sepihak.


"Jika koperasi menerapkan bunga yang tidak wajar dan perjanjian yang menekan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus mendapatkan tindakan tegas dari otoritas terkait," sambungnya


Keberadaan koperasi seharusnya menjadi solusi ekonomi berbasis kebersamaan, bukan alat eksploitasi finansial. Jika praktik koperasi yang merugikan masyarakat masih terjadi, maka perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan yang ada.


"Kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang akan terus mengawal persoalan ini, memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik keuangan yang tidak adil," pungkasnya


(***)

Komentar

Tampilkan

Terkini