BREAKING NEWS

Loading...

Hati hati Kecamatan Tempuran Rawan Praktek Dokter Ilegal

Maret 24, 2025, Senin, Maret 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T09:29:58Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto lokasi Praktek klinik 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Bahaya Praktek Dokter Ilegal memang tidak bisa terdeteksi oleh masyarakat awam, terutama untuk wilayah perkampungan yang notabene jauh dari informasi terkait hal hal yang penting. Padahal bahaya praktek Ilegal tersebut bisa berakibat fatal bagi pasien sebagai pengguna layanan kesehatan.(23/03/2025/


Berdasarkan hasil penelusuran dari laporan masyarakat bahwa ada klinik yang mencurigakan di wilayah tempuran yang plang praktek Dokter (HB) yang sebagian plang di tutup cat warna Hitam, setelah ditelusuri ke Dinas Kesehatan terkait perijinannya ternyata belum mempunyai surat izin. 


Menanggapi adanya kejadian tersebut Rahmat Supardi selaku kepala Sekertariat LSM GMBI Karawang berusaha untuk mengkonfirmasi Pegawai dinas kesehatan, guna mempertanyakan legalitas klinik tersebut, saat dikonfirmasi salah satu petugas Dinkes mengatakan bahwa data terkait perijinan atas nama dr. (HB) belum mempunyai ijin.


"Belum mempunyai ijin pak, soalnya belum terdaftar di kami," ungkapnya 


"Seharusnya memang kalau menurut aturan sebelum mengurus perijinan ke DPMPTSP harus membuat surat pengantar dari Dinkes pak" ujarnya lagi. 


Lebih meng herankan lagi kata Rahmat  bahkan yang melakukan pelayanan kesehatan di Klinik tersebut diduga dilakukan bukan oleh dokter yang bersangkutan atau tenaga ahli kedokteran melainkan oleh sopir ahli farmasi.


"Padahal ia tidak memiliki kompetensi dalam analisa dalam menentukan jenis penyakit.tapi ko bisa - bisanya melakukan sesuatu yang bukan di bidang nya," herannya


Selaku kontrol sosial Rahmat menegaskan akan melaporkan temuan tersebut ke Dinas Kesehatan untuk di tindaklanjuti karen berpotensi membahayakan konsumen mengingat aturan dalam Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan sosial yang memadai.


"Jelas loh dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengatur tentang hak dan kewajiban pasien, serta tanggung jawab rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman," pungkasnya


(***)

Komentar

Tampilkan

Terkini