JUSTISI.ID || KARAWANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang mengambil langkah tegas usai tindakan seorang konten kreator Bro Ron yang dianggap melecehkan profesi guru.
PGRI berencana akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, dan akan menggelar aksi massa dengan mengerahkan 39.000 guru ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Kuasa hukum PGRI Karawang, Dr (c) Eigen Justisi,.S.T,.S.H,.M.H,. menyampaikan hal ini kepada wartawan usai rapat koordinasi PGRI Karawang, Kamis (13/2/2025).
"Kami akan mengambil dua langkah. Pertama, kami akan melaporkan oknum influencer tersebut ke pihak berwajib. Kedua, PGRI Karawang akan menggelar aksi dengan mengerahkan seluruh elemen guru di Kabupaten Karawang ke Kantor Pemda Karawang", ujar Eigen.
Menurutnya, laporan terhadap Bro Ron akan segera diajukan ke Polres Karawang, sementara aksi besar-besaran dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Kami akan memperjuangkan martabat guru. Setelah ini, tidak boleh ada lagi yang melecehkan profesi guru atau menggunakan kata-kata kasar terhadap mereka. Kami ingin memastikan marwah guru, khususnya di Kabupaten Karawang, tetap terjaga", tegasnya.
Eigen menambahkan bahwa jika memang ada oknum guru yang terbukti melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP), maka sebaiknya diproses sesuai jalur hukum tanpa harus merendahkan profesi guru secara keseluruhan.
“Silakan tindak oknum yang bersalah jika ada dugaan penyalahgunaan dana PIP. Kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Namun, jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk melecehkan semua guru. Ini yang akan kami lawan", tandasnya
(rls)