BREAKING NEWS

Loading...

Jangan Stigma Ormas sebagai Penghambat Investasi. Pejabat Harus Bijak, Bukan Menyudutkan!

Februari 11, 2025, Selasa, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T04:37:38Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto April Ketua bidang konomi LSM GMBI Karawang 

JUSTISI.eID || KARAWANG – Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang menanggapi pemberitaan terkait dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) dalam menghambat investasi di Indonesia, khususnya pernyataan dari Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) serta respons dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yang merasa perlu memberikan klarifikasi dan kritik atas narasi yang berkembang di publik selama ini.11/02/2025


Menurut April sebagai seorang pejabat publik, pernyataan yang disampaikan kepada media seharusnya mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Tuduhan yang mengesankan bahwa seluruh Ormas berperilaku menghambat investasi dengan cara ‘premanisme’ adalah bentuk generalisasi yang berbahaya dan berpotensi memecah belah bangsa. Tidak semua Ormas bertindak demikian, dan banyak di antaranya justru menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.


"Ormas memiliki peran penting dalam demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur bahwa Ormas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kesejahteraan sosial", jelas April


Kritik dari Ormas terhadap investasi tertentu sering kali muncul, lanjut April karena adanya ketimpangan dalam pelaksanaan investasi yang tidak transparan atau merugikan masyarakat sekitar. Seharusnya, pemerintah dan investor melihat kritik ini sebagai bentuk kontrol sosial, bukan sebagai ancaman.


Dok foto kantor Kementrian Investasi BKPM 


"Bayangkan seorang pemilik rumah yang menyewakan lahannya kepada pihak lain untuk mendirikan usaha. Jika kemudian usaha tersebut mencemari lingkungan, merugikan warga sekitar, atau tidak memenuhi kesepakatan, tentu pemilik rumah dan warga sekitar akan mengajukan keberatan. Apakah mereka lantas dianggap sebagai penghambat usaha? Tidak, mereka hanya memperjuangkan hak mereka. Begitu pula dengan Ormas yang kritis terhadap investasi, mereka tidak menolak investasi, tetapi memastikan bahwa investasi berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat", ungkapnya 


Menurut April seharusnya pemerintah berperilaku bijak dalam memastikan investasi berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat. dalam mempersiapkan Pemetaan dan Pendekatan Sosial Sebelum suatu investasi masuk, BKPM bersama pemerintah daerah harus melakukan pemetaan sosial untuk memahami kondisi masyarakat sekitar. Ini penting agar ada kesepahaman antara investor dan masyarakat. bahwa investasi yang baik adalah investasi yang selaras dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah, investor, dan Ormas seharusnya bisa menjadi mitra dalam membangun ekonomi yang berkeadilan. 


"Kami mengingatkan  agar pejabat pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, agar tidak menciptakan stigma negatif terhadap Ormas secara keseluruhan, yang justru berpotensi memecah belah persatuan bangsa", tegasnya 


(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini