JUSTISI.ID || KARAWANG - Demo yang di lakukan sebagain siswa SMAN 4 Karawang terkait (SNBP) 2025;atau PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) mendapat sorotan tajam Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang April, menurut nya terkait dengan kejadian tersebut, yakni gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 yang disebabkan oleh kelalaian guru dalam mengisi PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa). Hal ini adalah masalah serius yang tidak hanya merugikan para siswa, tetapi juga merugikan orang tua, sistem pendidikan, dan bahkan ekonomi negara kita.(06/02/2025)
Menanggapi adanya kejadian tersebut" menurut nya jelas hal tersebut kelalaian pihak sekolah dan telah melanggar :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1, yang menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan untuk kehidupan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Dalam peraturan ini diatur bahwa seleksi SNBP bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi siswa yang berprestasi di bidang akademik. Ketidakakuratan data yang tercatat dalam PDSS oleh pihak yang berkompeten (guru) dapat merugikan hak siswa untuk ikut serta dalam seleksi ini.
"Jelas - jelas ko itu kelalaian pihak sekolah dan para guru, kenapa tidak dengan segera di selesaikan secepatnya, kalau sudah begitu kejadian nya dalam hal ini siapa yang di rugikan?", ujar April
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 yang menyatakan bahwa guru bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan yang baik, termasuk dalam hal mengisi dan memverifikasi data yang relevan bagi kemajuan peserta didik, baik itu melalui PDSS atau mekanisme lainnya.
"Pihak guru dan pihak sekolah harus segera membereskan masalah tersebut, jangan sampai masalah tersebut berlarut - larut", pintanya
Menurut (April) Jika guru atau pihak sekolah terbukti lalai atau keliru dalam mengisi PDSS, ada kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum berdasarkan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi siswa. Dalam konteks ini, kelalaian guru bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap standar pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dalam konteks ini, semua pertanggung jawaban ada di pihak sekolah, karena dugaan kelalaian standar pelayanan tidak sesuai dengan Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009", bebernya
Secara lebih lanjut, kelalaian ini bisa berdampak pada tuntutan ganti rugi dari pihak orang tua siswa atau pihak yang dirugikan akibat ketidak mampuan siswa untuk mengikuti (SNBP). Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab, baik guru maupun pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan sanksi hukum jika terdapat kelalaian yang terbukti merugikan banyak pihak.
"Kalau merunut secara aturan, sudah sangat jelas. ada sangsi secara administratif bahkan sangsi hukum bisa di kenakan juga, sudah jelas - jelas lalai ko lalai mau bagaimana lagi", tegasnya
(April) menambahakan akibat kelalaian ini sangat berpotensi menimbulkan Dampak :
1. Dampak pada Orang Tua Siswa: Orang tua siswa tentu berharap anak-anak mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Gagal mengikuti (SNBP) 2025 karena kelalaian pengisian PDSS tidak hanya menghancurkan harapan anak, tetapi juga membebani orang tua secara emosional dan finansial. Orang tua yang telah menginvestasikan banyak biaya dan waktu untuk mendukung pendidikan anak mereka, akan merasakan kekecewaan yang sangat besar. Dampak psikologis ini bisa berlanjut kepada kondisi sosial ekonomi keluarga.
"pastinya sangat mempengaruhi pada Ekonomi Negara, Sebab, Pendidikan adalah salah satu investasi penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Kegagalan sejumlah besar siswa dalam mengikuti (SNBP) akan mengurangi potensi anak-anak muda untuk mengakses pendidikan tinggi yang lebih baik", pungkasnya
(red)