BREAKING NEWS

Loading...

Perintah Kapolsek Pedes Akp Marsad Anggota Bubarkan Sabung Ayam di Desa Sungai buntu

Januari 13, 2025, Senin, Januari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T12:22:02Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

foto AKP Marsad

JUSTISI.ID || KARAWANG - Polres Karawang polda Jabar Polsek pedes anggota Polsek pedes Pembubaran Sabung Ayam di Desa sungai buntu, Kecamatan Pedes, kabupaten Karawang.


Yang bertempat di wilayah hukum Polsek pedes yakni Dusun sungai tegal, Desa sungai buntu kecamatan pedes pada Hari Senin, ( 13/01/2025 ) Pukul : 10.00 wib.  


Kuat Personil melaksanakan pembubaran perjudian sabung ayam, ia itu Anggota Polsek dua Personil, Aparatur desa dua personil dan memberikan Himbauan Agar selalu jauhi segala bentuk perjudian. Bila mana hal-hal yang menonjol di laporkan kepada polsek pedes 


Wartawan mengkonfirmasi kepada Humas Polsek pedes R.S Budi Ia menjelaskan.


"Benar tadi pagi Anggota Polsek Pedes melaksanakan Pembubaran tempat arena dimana. Perjudian di wilayah hukum Polsek pedes, di bubarkan itu semua atas perintah bapak kapolsek pedes Akp. Marsad.SH., MH. Bripka Jhon Dayat dan Bripka Gumilar, beserta perangkat Desa membongkar dan membakar tempat arena Judi dan alat kalangan ayam", terang Rano setia Budi Staff Humas Polsek pedes


"Ini semua kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas adanya perjudian di wilayah hukum Polsek pedes, masyarakat Desa sungai buntu melaporkan adanya perjudian ke no LAPOR PAK KAPOLRES, bisa saja nanti masyarakat juga lapor ke no LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES ia itu di No 857-1786-5705, terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, ayo kita jaga lingkungan kita dari kejahatan dan awal mula kejahatan besar dari perjudian" jelasnya Bripka Jhon Dayat Bhabinkamtibmas polsek pedes.


(Yan)

Komentar

Tampilkan

Terkini