JUSTISI,ID || KARAWANG - Pembangunan jalan setapak dusun Rawa kepuh RT 02/03 desa sindangmukti kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang menuai kritik tajam dari Wakil ketua LSM GMBI Distrik Karawang Carim Darmawan, mengingat dengan anggaran yang cukur besar sekitar 144.516.000, bukanlah dana yang sedikit ada dugaan kuat sistem pembangunan nya tidak di Swakelola kan atau padat karya yang di wajib agar memenuhi beberapa syarat bersifat swakelola,04/01/2025
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak lain; selain itu wajib mempekerjakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja dari warga setempat, atau bersifat padat karya dengan tujuan bisa menyerap tenaga kerja (labor intensive) dan memberikan pendapatan bagi warga sekitar yang bekerja; disamping itu juga harus menggunakan bahan baku atau material setempat (local content).
Carim Darmawan selaku wakil ketua LSM GMBI distrik Karawang sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, apalagi ada kabar yang berhembus hanya dikerjakan oleh beberapa pekerja saja yang menurut informasi juga bukan warga setempat.
"Sudah menjadi kewajiban kami selaku lembaga Sosial kontrol mempertanyakan hal tersebut jangan sampai ada kolusi dari penyelenggara Desa", ujarnya mempertanyakan
Carim merasa khawatir dalam program tersebut, ada permainan meraup keuntungan dalam penggunaan anggaran tersebut mengingat Secara umum, rata-rata bayaran tukang bangunan harian di Karawang yakni antara 100.000 sampai 200.000 ribu per hari, dan lebih anehnya lagi di papan proyek tidak disebutkan mulai pengerjaan dan estimasi selesainya pekerjaan tersebut.
"Kami meminta klarifikasi nya secara langsung dari lurah atau
Kepala Desa harus memberikan penjelasan terkait permalahan tersebut, jangan sampai menjadi bola liar bagi pihak
Kepala Desa Sindangmukti itu sendiri. agar secepatnya dapat memberikan penjelasan terkait kondisi proyek tersebut", ujarnya menegaskan
Selain dari menyoroti terkait upah dan juga ketentuan dari swakelola (Carim) juga sekaligus mempertanyakan ihwal pekerjaan tersebut yang menyebrang tahun.
"Kami juga mempertanyakan kenapa sampai bisa lewat tahun ada apa?, tidak lucu saja termin dana desa tahap II dua itu beberapa bulan yang lalu tapi kp bisa - bisanya Desember baru di kerjakan aneh saja", ungkapnya
"Kami dari lembaga kontrol sosial LSM GMBI Karawang, meminta ketegasan pihak camat Kutawaluya dapat menegur atau memberikan sangsi yang tegas untuk kades desa Sindangmukti, atau kami yang akan mengambil sikap tegas melaporkan kades tersebut", pungkasnya
(D'Soekarya)