JUSTISI.ID || KARAWANG - Polemik kisruhnya dugaan pencurian listrik di pasar lama Rengasdengklok yang belum lama ini terungkap kini menjadi bahan pergunjingan di jagat maya, mereka pun bertanya sejauh mana keseriusan PLN ULP Rengasdengklok dalam mengungkap kasus tersebut dan menyeret pelaku ke meja hijau.11/01/2025
Dalam komentar nya Carim Darmawan menegaskan selaku wakil ketua distrik LSM GMBI Karawang dirinya akan mengirimkan surat audiensi bila Pengusutan tuntas terkait pencurian listrik di pasar lama Rengasdengklok tidak di penuhi pihak PLN.
"Dalam kurun waktu dua sampai tiga hari kedepan saya akan mengirimkan surat Audiensi ke pihak PLN Rengasdengklok, ini jelas tidak bisa di biarkan. walaupun memang soal sengketa pasar lama Rengasdengklok kini masih berada dalam penanganan LBH kami, jika dibiarkan begitu saja masyarakat akan beranggapan kami melindungi dan mengamini perbuatan kriminal mereka yang akan merusak nama baik GMBI", ucapnya
Polemik dugaan pencurian listrik yang di lakukan oleh oknum ketua paguyuban berinisial (HAS) kini terus bergulir, bahkan Carim tidak segan - segan akan menyeret pelaku ke meja hijau, keadilan harus tetap di tegakan,
"Kami tegaskan disini, kami dari LSM GMBI tidak akan mentolerir segala bentuk kriminal apapun walaupun mereka itu bagian dari klien kami sendiri, kasihan kan para pedang lain yang selalu membayar iuran listrik dan iuran lainnya, kemana saja selama ini uang nya, di peruntukan untuk apa, semua harus jelas dan transparan", ungkap Carim.
Sebagai bentuk keseriusan dari pihak nya Carim mengintruksikan pada bagian pemberkasan agar dengan segera mengirim surat audiensi tersebut
"Saya akan menginstruksikan pada pihak jajaran distrik bagian pemberkasan agar segera membuat surat audiensi untuk PLN ULP cabang Rengasdengklok, semua permasalahan yang bisa mencemarkan nama institusi Lembaga dan LBH kami ini harus diungkap ada apa, dan siapa saja yang bermain harus dibongkar dan diusut tuntas". tegasnya
Carim juga menjelaskan selama ini dia dan kawan kawan diam bukan berarti ikut mengamini perbuatan kriminal oknum (HAS) apalagi ini laporan dari pedagang, oknum ini selalu mengatasnamakan Lembaga GMBI dan juga LBH GMBI untuk memungut iuran tertentu yang tidak pernah jelas laporan penggunaanya.
(D'Soekarya)